3 Dari 5 Pelaku Penganiayaan Anggota Polri di Doulu Berhasil Disergap Polres Tanah Karo

Karo1394 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Tiga dari lima orang pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri yang terjadi di Simpang Desa Doulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, pada Senin (30/10/2023) lalu akhirnya berhasil disergap Satreskrim Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, SH, Jumat petang (3/11/2023), membenarkan tiga dari lima orang pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri sudah diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo.

Dikatakan AKP Hendry Tobing, dari pemeriksaan saksi sebanyak 14 orang, telah diidentifikasi awal, pelaku penganiayaan tersebut ada 3 orang warga Desa Doulu, yakni YP (17), JS (32) dan JT (26), yang mana pelaku penikaman adalah JS.

Dari hasil penyelidikan terhadap ketiga pelaku tersebut, disampaikan Kasat, pihaknya berhasil mengamankan YP, kemarin malam, Rabu (01/11/2023), sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Doulu.

“Dari keterengan YP, kita identifikasi lagi 2 orang pelaku lain yakni, MST (32), warga Desa Doulu dan JSM alias Rambo (32), warga Desa Semangat Gunung,” kata AKP Hendry Tobing.

Sehingga siang tadi, Kamis (02/11) sekira pukul 12.00 WIB, pihaknya mengamankan MST dan JSM als Rambo di Simpang Doulu, beserta dengan 1 unit mobil rental merk Daihatsu Sigra warna abu-abu yang digunakan para pelaku untuk mencegat korban saat kejadian penganiayaan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap YP, MST (32) dan JSM als Rambo(32), PLT Kasat Reskrim, AKP Hendry Tobing, menyampaikan, ketiganya mengaku telah bersama sama melakukan penganiayaan terhadap Maykel Jordan dan Jeriko, yang terjadi, Senin (30/10) malam kemarin,” ungkapnya.

“Sementara untuk 2 tersangka lain yakni JS, pelaku penikaman dan JT, masih sedang dalam penyelidikan unit Opsnal Satreskrim,” tegasnya.

“Untuk 2 tersangka lagi masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaanya. Dan untuk ketiga pelaku yang sudah diamankan telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara penganiayaan secara bersama sama dalam pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Plt Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing. (R1)

Berita Sebelumnya: Peristiwa Penganiayaan yang Dialami Anggota Polrestabes Medan di Simpang Doulu Mendapat Perhatian Serius Kapolres Tanah Karo