Merek, Karosatuklik.com – Aksi tegas kembali dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Tanah Karo dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya
Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada Minggu (23/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Ketiga tersangka ditangkap dalam waktu berdekatan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Barang Bukti yang Ditemukan
Penangkapan pertama dilakukan terhadap TKA (21), buruh tani (Aron-red) asal Desa Dokan. Saat ditangkap di area perladangan, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat netto 0,03 gram.
Tak lama berselang, di lokasi yang sama, petugas juga menangkap AS (28), yang diketahui berprofesi sebagai buruh tani (Aron – Bhs Karo). AS ditangkap di depan rumah kontrakannya. Dari tangan AS, polisi menyita lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,22 gram, satu kotak rokok, satu plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 200.000.
Setelah mengamankan dua tersangka, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi dan menemukan seorang tersangka lain, EK (28), yang juga merupakan buruh tani (Aron) di Desa Dokan.
EK ditangkap di dalam rumah kontrakan dan ditemukan barang bukti berupa 40 paket sabu seberat netto 3,6 gram, satu unit handphone, satu timbangan elektrik, satu potongan pipet sebagai skop, satu plastik bening, satu klip plastik kosong, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 50.000.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla, Rabu (2/4/2025), menyampaikan bahwa ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkoba ini agar dapat memberantas hingga ke akar akarnya,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Seperti diketahui dan telah dikabarkan media ini, sebelumnya juga Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di SPBU Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Minggu (23/3/2025) malam.
Salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Darurat Narkoba
Catatan Redaksi: Melihat derasnya penangkapan pelaku narkoba di Kabupaten Karo oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo membuktikan, bahwa penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba harus menjadi fokus utama semua pihak terkait untuk menyelamatkan generasi muda daerah ini dari cengkraman penyalahgunaan narkoba.
Tindakan tegas dalam pemberantasan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo perlu diapresiasi dan harus didukung semua stakeholders, mulai dari Pemkab Karo, TNI, BNNK, tokoh-tokoh agama seperti Modedamen GBKP, MUI Kabupaten Karo, Katolik, dan lembaga agama lainnya termasuk tokoh-tokoh masyarakat, praktisi hukum dan lainnya.
Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, mengatakan, Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat narkoba. Sebab, negara kita bukan lagi sebatas target pasar narkoba, melainkan sudah berubah menjadi salah satu produsen di dunia.
Menko Polkam menyampaikan hal ini usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba, di Aula Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Desk tersebut terdiri dari TNI-Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan sejumlah Kementerian lainnya. (R1)
Baca Juga:
- 3 Bandit Pengedar Narkoba di SPBU Kacaribu Ditangkap, 1 Ditembak: 36,33 Gram Sabu Disita
- Menunggu Kiriman Paket Sabu Dari Angkutan Umum, AMS Ditangkap Polisi, TKP: Tigabinanga
- Tak Jera, Seorang Residivis Narkoba di Kabanjahe Kembali Ditangkap Polisi
Komentar