Tak Jera, Seorang Residivis Narkoba di Kabanjahe Kembali Ditangkap Polisi

Karo3161 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang residivis narkotika pada Kamis (7/11/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka, yang diketahui bernama JS alias Anto (29), ditangkap di sebuah rumah di Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Nelva, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan residivis narkoba itu berawal dari informasi masyarakat, ujarnya, Sabtu (9/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram.

“Selain itu, turut diamankan alat isap berupa satu pipet berujung runcing, satu kaca pirex, dan sebuah botol minuman merek Teh Pucuk Harum yang terpasang dua pipet plastik,” ujarnya.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Anto, yang sudah pernah terjerat kasus serupa pada 2017, kini kembali ditangkap dengan bukti yang cukup kuat,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pihaknya juga berencana melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan tersangka.

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika,” kata AKBP Eko Yulianto.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo yang berkomitmen untuk terus memburu dan memberantas peredaran narkotika yang kian meresahkan masyarakat. (R1)

Komentar