Jakarta, Karosatuklik.com – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku selama empat bulan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia hanya bersembunyi dirumah pribadinya di Kediri, Jawa Tengah.
Pengakuan itu disampaikan Nurhadi saat menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Dalam sidang, Jaksa KPK awalnya menyinggung soal Nurhadi dan menantunya Rezky yang telah berstatus tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2019. Selanjutnya, Jaksa KPK menanyakan kepada Nurhadi terkait kapan nama dirinya dan menantu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di KPK.
“13 Februari 2020 (ditetapkan DPO oleh KPK),” jawab Nurhadi dalam sidang.
Jaksa KPK pun kembali menanyakan lokasi persembunyian Nurhadi dan Rezky selama empat bulan menjadi buronan.
“Pada waktu empat bulan anda DPO, itu ke mana saja?” tanya Jaksa
Mendengar pertanyaan Jaksa, terdakwa Nurhadi pun menjawab hanya di satu tempat selama menjadi buronan KPK.
“Hanya di satu tempat. Di rumah saya di Kediri. Saya hanya berdua sama Rezky,” jawab Nurhadi
Tak puas dengan jawaban itu, Jaksa KPK kembali mencecar Nurhadi, apakah ada tempat persembunyian lainnya selama buron.
Enggak ada,” timpal Nurhadi.
Di depan hakim, Nurhadi mengaku sempat berniat menyerahkan diri kepada KPK. Dia pun mengaku bersama menantu lalu menyewa rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta setelah keluar dari lokasi persembunyiannya di Kediri, Jawa Tengah.
“Nah setelah itu, Saya akan serahkan diri. Nah, beda dua hari kami ingin serahkan diri, tapi selang beberapa hari itu kami ditangkap,” kata Nurhadi.
Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (suara.com)