4 Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Baju hingga Gerak-gerik Disorot

Catatan Redaksi1057 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pada Senin (17/10/2022). Namun sidang terhadap Bharada E atau Richard Eliezer digelar sehari setelahnya tepatnya hari ini, (18/10/2022). Terdapat sejumlah perbedaan sidang Bharada E dan Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, PN Jaksel menggelar sidang terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Eksekusi pembunuhan tersebut dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022.

Dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu, ada beberapa perbedaan antara sidang Bharada E dan Ferdy Sambo. Mulai dari jadwal, pakaian, penggunaan masker hingga gerak-gerik kedua tersangka yang memunculkan tanda tanya.

Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo

Berikut sejumlah perbedaaan sidang yang dijalani Bharada E dan Ferdy Sambo:

1. Jadwal sidang

Sidang Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya di PN Jakarta Selatan digelar pada Senin (17/10/2022). Sedangkan sidang terhadap Bharada E digelar sehari setelahnya tepatnya Selasa ( 18/10/2022) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.

Seperti yang diungkapkan Humas PN Jakarta Selatan, Haruno bahwa salah satu alasan pihaknya memisahkan jadwal sidang Bharada E dari terdakwa lain karena statusnya sebagai justice collaborator (JC). Kendati demikian, ia tidak mengetahui secara rinci terkait pertimbangan Majelis Hakim saat menentukan jadwal persidangan terdapat para terdakwa pembunuhan Brigadir J itu.

2. Pakaian

Dalam sidang perdananya, Bharada E dan Ferdy Sambo mengennakan pakaian yang berbeda. Tersangka Bharada E menggunakan kemeja putih lengan panjang yang dipadukan dengan celana hitam, dan menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan pengadilan bernomor 10.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian baju batik coklat berlengan panjang, celana hitam dan juga rompi pengadilan.

3. Masker

Terlihat selama pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Bharada E dan Ferdy Sambo terdapat perbedaan terkait penggunaan masker.

Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang pada Senin (17/10/2022), tampak terus mengenakan maskernya. Sementara Bharada E melepas maskernya selama sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini (18/10/2022).

Belum diketahui secara pasti terkait alasan Bharada E melepaskan masker selama persidangan berlangsung. Selain itu, posisi duduk Bharada E nampak sedikit menunduk dan matanya fokus memperhatikan sebuah dokumen yang ada di tangannya. Dokumen tersebut merupakan dokumen dakwaan yang dibacakan oleh JPU terkait perkara hukumnya.

4. Gerak-gerik

Jika diperhatikan, gerak-gerik yang diperlihatkan oleh Bharada E berbeda dengan Ferdy Sambo. Saat tersangka Ferdy Sambo mendengarkan dakwaan JPU, dia sibuk mencoret-coret kertas dakwaan yang dipegangnya.

Mantan Kadiv Propam tersebut juga terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya serta sesekali menghela napas panjang. Usai persidangan berlangsug, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau bantahan. Mereka menyatakan jika surat dakwaan JPU itu tidak cermat dan teliti.

Sikap berbeda ditunjukan oleh Bharada E, dia tampak begitu tenang mendengar dakwaan jaksa. Setelah persidangan, Bharada E sendiri melalui kuasa hukumnya juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator itu didampingi oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Dalam perkara ini Bharada Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Ia terancam tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan, Ferdy Sambo diancam pidana dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara terkait kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo akan dijerat dengan Pasal 221 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan itu total ada 5 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Adapun tujuh tersangka obstruction of justice adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan sidang Bharada E dan Ferdy Sambo terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (R1/suara.com)