Jakarta, Karosatuklik.com – Diduga kuat sengaja mengabaikan memori banding dalam mengambil penetapan hukum, seorang petani asal Kabupaten Karo melaporkan tiga hakim Pengadilan Tinggi Medan ke Komisi Yudisial (KY).
Saur Sitindaon SH, M.Hum, Pahatar Simarmata SH, M.Hum dan Syamsul Bahri, SH, MΗ, adalah nama ketiga terlapor. Para ‘Wakil Tuhan’ ini dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan mengadili perkara No 757/PDT/2025/PT MDN.
Akibat kelalaian dan ketidakprofesionalan hakim tersebut, H. Sembiring (45) selaku pelapor merasa sangat dirugikan karena kehilangan hak hukumnya untuk mendapatkan pemeriksaan perkara yang objektif di tingkat banding.
Kasus ini bermula saat Saur Sitindaon selaku hakim ketua dan dua hakim anggota lainnya menguatkan putusan No 66/Pdt.G/2024/PN Kabanjahe di tingkat banding tertanggal 20 Januari 2026 lalu. Anehnya, dalam amar putusan yang tetuang dalam No 757/PDT/2025/PT MDN, hakim justru menyebut H. Sembiring tidak ada mengajukan memori banding. Padahal fakta sebenarnya, H. Sembiring telah menyerahkan memori banding tersebut pada tanggal 11 November 2025 lalu.
Memori banding itu diterima Panitera PN Kabanjahe, Ariston Prima SH, MH dan dikirim secara e-cort ke Pengadilan Tinggi Medan.
Padahal, dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga mengaku telah membaca dan mempelajari semua berkas perkara. “Ini sangat fatal. Katanya berkas kelengkapan sudah dibaca, tapi memori banding saya tidak,” kecam H. Sembiring pada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Pelanggaran berat terhadap integritas dan kode etik profesi hakim
Karena itu, hakim PT Medan jelas telah melakukan kebohongan dalam pertimbangan putusannya. Hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap integritas dan kode etik profesi hakim.
Beberapa waktu lalu pasca menerima penetapan putusan, H. Sembiring sempat mendatangi PT Medan. Di sana ia diterima oleh panitera pengganti, Jonatan Sinaga SH. Kala itu Jonatan mengakui bahwa memori banding tersebut sudah masuk ke kepaniteraan, namun majelis hakim lalai memeriksanya. “Berarti dugaan unsur kesengajaan di sini. Perkara ini yang harus diusut sampai tuntas oleh Komisi Yudisial,” tegasnya.
Kecurigaan H. Sembiring sangat berdasar. Karena akibat putusan tersebut, seluruh poin keberatan hukum termasuk fakta-fakta persidangan dan argumen yuridis yang ia sampaikan dalam memori banding sama sekali tidak diperiksa dan tidak dipertimbangkan oleh hakim. “Kelalaian dan tidak profesionalnya hakim ini jelas sangat merugikan saya sebagai pembanding,” tegasnya.
Karena itu, lanjut H.Sembiring menyampaikan beberapa poin tuntutan. Diantaranya, meminta Komisi Yudisial segera memeriksa panitera dan ketiga majelis hakim PT Medan.
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sesuai kewenangan Komisi Yudisial. Memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terbukti terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan.
Ketua PT Medan Tak Bersedia Dikonfirmasi Pers
H. Sembiring juga meminta KY melakukan pengawasan dan pemantauan karena saat ini ia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mirisnya, saat dikonfirmasi wartawan (Pers) terkait buruknya kinerja bawahannya, Ketua PT Medan Dr. H. Siswandriyono, SH, M.Hum justru tak bersedia.
“Beliau (Ketua PT Medan) tidak menerima tamu,” ujar Nike Purba, PLH Humas PT Medan saat ditemui di kantornya, Rabu (10/3/2026) siang.
Baru-baru ini pemerintah telah meningkatkan kesejahteraan berupa kenaikan gaji untuk hakim. Lantas kenapa sampai hari ini masih ada saja hakim yang bekerja tidak profesional hingga merugikan para pencari keadilan?
Ditanya demikian, Nike mengaku tidak punya kapasitas untuk memberi keterangan. “Saya juga baru menjabat sebagai PLH. Hakim yang bersangutan juga tidak berada di kantor,” elaknya. Jika ingin mendapat jawaban dari Ketua PT Medan, Nike mengarahkan wartawan untuk mengirim surat. “Jadi kirim saja surat, nanti akan kami balas lagi dengan surat,” kelitnya.
Seperti diketahui, H. Sembiring yang menetap di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo ini mengajukan banding ke PT Medan karena menilai putusan hakim PN Kabanjahe tidak mencerminkan rasa keadilan. Perkara ini bergulir ke pengadilan atas gugatan dari mantan istri H. Sembiring. Dalam gugatannya, July Caronita Br Perangin-angin (32) menuntut pembagian harta gono gini.
Putusan PN Kabanjahe tak Sesuai Fakta Hukum yang Terungkap di Persidangan
Dalam putusan PN Kabanjahe No 66/Pdt.G/2024/PN Kabanjahe tersebut, H. Sembiring mengaku keberatan karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Memang ada beberapa harta bersama yang mereka peroleh selama kurang lebih 3 tahun menikah.
Namun dalam putusan tersebut, hakim tidak mempertimbangkan utang sebagai tanggung jawab bersama.
Dimana selama ini, untuk mencukupi kebutuhan keluarganya sekaligus menjalankan usaha angkutan expedisi dan modal bertani yang ditekuninya dari masih lajang, H. Sembiring memiliki utang sekitar Rp 800 juta. “Kenapa hanya harta yang dibagi dua. Sementara untuk utang saya tanggung sendiri. Padahal itu utang bersama. Ini sangat tidak adil,” kesalnya.
Selain itu, pasca bercerai sampai hari ini, H. Sembiring yang merawat dan mencukupi kebutuhan kedua putranya yang masih kecil.
Ia juga keberatan karena hakim tidak mempertimbangkan harta benda berupa emas puluhan mayam, perhiasan berlian, kendaraan, puluhan tas bermerek serta peralatan rumah tangga yang dikuasai mantan istrinya pasca bercerai.
Padahal jika dirupiahkan, harta bersama yang dikuasai secara sepihak itu jumlahnya mencapai Rp 554 juta. Bahkan yang sangat disesalkan H. Sembiring, mantan istrinya sama sekali tidak peduli dengan masa depan kedua putranya.
“Mantan istri saya hanya mengejar harta tanpa mempedulikan masa depan kedua putra kami. Selama ini hanya saya sendiri yang bekerja mencukupi keperluan keluarga,” kesalnya.
Bukan itu saja, lanjut dia, fakta yang terungkap di persidangan juga banyak kejanggalan, termasuk keterangan saksi-saksi yang telah direkayasa. Bahkan, saat sidang lapangan, penggugat tidak mengetahui atau salah menunjukkan objek (harta) yang digugatnya.
Mirisnya lagi, saat melakukan banding, H.Sembiring justru kembali jadi korban dan sangat dirugikan oleh ulah hakim PT. Medan yang sengaja mengabaikan memori bandingnya. Karena itu, H. Sembiring berharap dalam tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung lebih arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” pintanya.
H. Sembiring juga meminta Ketua PT Medan kedepannya memantau dan mengawasi kinerja para hakim, agar tidak melakukan kesalahan dan sewenang-wenang dalam membuat keputusan hukum.
“Cukup saya saja yang jadi korban. Kedepannya saya berharap, Ketua PT Medan lebih tegas mengawasi para anggotanya (hakim). Karena ini menyangkut rasa keadilan,” tandasnya. (R1)













Komentar