Advokat Robert Tarigan Dukung Polrestabes Medan Sikat Oknum Mafia Tanah Berbaju Dinas Pemko Medan, Terkait Kasus Tanah Milik Ahli Waris Djaman Bangun di Simalingkar B Medan

Sumut2100 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Keluarga ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik tanah yang sebahagian tanahnya digunakan menjadi tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 oleh Pemko Medan, meminta penegakan hukum atas tindakan Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang sewenang-wenang menyerobot merusak menguasai dan menggunakan lahan ahli waris Djaman Bangun yang berada di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Talenta Chadijah Br Bangun, ahli waris Djaman Bangun didampingi praktisi hukum, Robert Tarigan, SH dari Kantor Hukum Robert Tarigan, SH Advokat/Lawyer dan Konsultan Hukum di Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, Rabu (14/6/2023) siang di Medan, menyikapi tanah miliknya yang diserobot dirusak dikuasai dan digunakan secara semena mena oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Menurut dia, tanah seluas 4,3 hektar milik Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat, sejak puluhan tahun dipergunakan untuk berladang seperti menanam ubi, pokat, durian dan sebagainya yang hasilnya dinikmati keluarga dan menjadi penghasilan keluarga, tanah kami sampai saat ini tidak pernah dijual kepada siapapun, masyarakat disini pun mengetahui bahwa tanah yang telah digunakan sebagai lahan tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 ini sebagian adalah milik kami.

Audit Investigasi atas Proses dan Prosedur

Sementara praktisi hukum Robert Tarigan, SH yang juga kuasa hukum keluarga ahli waris meminta Pemko Medan segera melakukan audit investigasi atas proses dan prosedur pengadaan tanah oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan untuk TPU Covid 19 di Kelurahan Simalingkar B tersebut. Pasalnya, tanah keluarga ahli waris Djaman Bangun sampai saat ini tidak pernah dijual kepada siapapun, sebutnya.

Berikutnya, apakah proses dan prosedur pengadaan tanah oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sudah dilakukan sesuai dan berdasarkan SOP yang ditetapkan; – apakah sudah ada bukti kuitansi pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut antara Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan kepada pihak ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik hak atas tanah yang sah, yang dicatat pada bagian Akuntansi Pemko Medan.

Pertanyaan ini juga sangat penting, apakah sudah ada dokumen bukti kepemilikan yang sah (Sertifikat Hak Pakai) atas tanah tersebut oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sebagai dasar untuk dicatat di dalam Daftar Asset Kepemilikan Pemko Medan; – apakah Pemko Medan memiliki prosedur persyaratan pembuatan plang kepemilikan asset Pemko Medan yang ditetapkan, sehingga tidak harus mencantumkan identitas Sertifikat Hak Pakai tanah milik Pemko Medan dan tidak harus mencantumkan lambang/logo Pemko Medan di plank tersebut, imbuhnya.

“Jika Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sudah memiliki bukti kuitansi pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut, antara Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan kepada pihak ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik hak atas tanah yang sah, dipastikan bahwa kuitansi pembayaran ganti rugi tanah tersebut adalah tidak benar, karena dokumen surat alas hak atas tanah yang sah milik ahli waris Djaman Bangun sampai saat ini masih dipegang dan disimpan oleh ahli waris Djaman Bangun,” terangnya lagi.

Robert Tarian, SH juga ingin mempertanyakan apakah tidak dilakukan verifikasi atas pelaksanaan pengadaan tanah oleh Bagian, Seksi dan staf Pemko Medan yang terkait dengan proses dan prosedur pengadaan tanah yang dibeli/dibayar oleh Pemko Medan, sehingga terjadi hal ini.

Laporan Perkembangan Hasil Penyidikan Reskrim Polrestabes Medan

Dia menambahkan, ahli waris Talenta Chadijah Br Bangun sudah melaporkan Pemko Medan yang dianggap sewenang-wenang merampas lahan warga.

  • Laporan Polisi Nomor: LP/943/VII/2016/SPKT/ “I”, Tanggal 22 Juli 2016 atas nama pelapor, Talenta Chadijah Br Bangun.
  • Surat Perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/2001/VII/2016/Reskrim, Tanggal 26 Maret 2016. Surat Perintah Penyidikan Nomor
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/480/III/RES.1.10/2021/Reskrim, Tanggal 26 Maret 2021.
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/633//v/res.1.10/2023/Reskrim, Tanggal 16 Mei 2023.
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (A-4.7.) Nomor: B/3978/V/RES.1.10/2023/Reskrim, Tanggal 31 Mei 2023.

Berdasarkan rujukan diatas diberitahukan bahwa:

Penyidik telah mengirim surat panggilan pertama kepada inisial Toharuddin Nasution guna diambil keterangan lanjutan sebagai saksi akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik juga telah mengirim surat kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan perihal penjelasan tertulis dan penunjukan titik koordinat terhadap objek tanah sesuai dengan Sertificat Hak Pakai No.00029/Simalingkar B, Tanggal 10 Februari 2023 an. Pemerintah Kota Medan Cq Dinas Kebersihan dan Pertamana Kota Medan akan tetapi sampai saat ini belum ada balasan. Demikian Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Reskrim Polrestabes Medan, Tanggal 10 Juni 2023.

Sementara sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (A-4.6.) Nomor: B/3978/V/RES.1.10/2023/Reskrim, Tanggal 16 Mei 2023. Penyidik menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap Mimpin Bangun guna diambil keterangan lanjutan sebagai saksi.

Menyinggung update proses dari laporan pengaduan tersebut, Robert Tarigan, SH menjelaskan, setelah lama “menggantung” di Polrestabes Medan, kini sudah ada perkembangan terbaru, hal ini tentunya patut diapresiasi kepada penyidik Reskrim Polrestabes Medan. Sangat diharapkan penyidik Polrestabes Medan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Kapolri yang selanjutnya disebut Perkap adalah Peraturan Kepolisian yang ditetapkan oleh Kapolri, maupun Peraturan dan Perundangundangan lainnya yang berlaku sehingga kasus ini menjadi terang benderang, harapnya.

Selain itu, dia juga mengapresiasi BPN Kota Medan yang telah menyampaikan titik koordinat lokasi bidang tanah milik Talenta Chadijah Br Bangun yang merupakan ahli waris dari Alm Djaman Bangun tertanggal 17 Mei 2023.

“Kita harapkan Kapolrestabes melalui Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus ini secepatnya supaya terang benderang, nanti akan diketahui oknum mafia tanah yang bermain disini. Pun demikian agar Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution mengetahui siapa saja oknum-oknum anak buahnya yang berpakaian dinas Pemko Medan bekerjasama dengan mafia tanah,” tegasnya.
(Foto: ahli waris Djaman Bangun, Talenta Chadijah Br Bangun saat mendatangi Polrestabes Medan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan). (R1)

Berita Terkait:

  1. Dihadiri Penyidik Polrestabes Medan, Cek Fisik Tanah Warga Korban Mafia Tanah, Pemko Medan Tidak Dapat Tunjukkan Bukti Kepemilikan
  2. Ketua MPR Dorong Menteri ATR Berantas Mafia Tanah
  3. Dugaan Penyerobotoan Tanah, Kuasa Hukum Warga Korban Mafia Tanah: Pemko Medan Diberi Waktu 7 Hari!

Komentar