Dihadiri Penyidik Polrestabes Medan, Cek Fisik Tanah Warga Korban Mafia Tanah, Pemko Medan Tidak Dapat Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Sumut4146 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Talenta Chadijah Br Bangun ahli waris Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat selaku pemilik sah tanah seluas sekitar 4 hektar yang sebahagian tanahnya diserobot menjadi tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 oleh Pemko Medan tanpa ganti rugi semakin yakin adanya mafia tanah yang bermain di lokasi tanah yang telah diusahai keluarganya sejak tahun 1960-an itu.

Hal itu diungkapkan Talenta Chadijah Br Bangun didampingi Kuasa Hukumnya, Chalik S.Pandia, SH, STH dan Nashril Haq Lubis, SH, Sabtu (30/7/2022) di Medan menyikapi hasil cek fisik ke lapangan bersama pihak penyidik Polrestabes Medan dan pihak terkait dari Pemerintah Kota Medan, pada Selasa (26/7/2022).

Menurut Talenta Chadijah Br Bangun ahli waris Djaman Bangun yang mengaku menjadi korban mafia tanah itu menjelaskan, pada saat cek fisik lokasi tanahnya tersebut, dari awal hingga selesai, pihak dari Pemko Medan yang datang baik dari Dinas Perkim, Bagian Aset maupun Dinas Kebersihan dan Pertamanan tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kecuali selembar kertas peta bidang tanah seluas sekitar 13 hektar (Lokasi TPU Muslim Simalingkar).

Sementara surat pemberitahuan dari penyidik Polrestabes Medan sudah memberitahukan seminggu sebelum cek fisik kelapangan, hal itu dibuktikan dengan adanya surat penyidik dari Polrestabes Medan yang diterimanya pada tanggal 19 Juli 2022. Artinya, pihak Pemko Medan sudah seharusnya membawa bukti-bukti terkait, namun faktanya tidak ada, ketusnya.

Anehnya lagi, sambung Talenta Chadijah Br Bangun, ada lagi surat yang ditunjukkan pihak Pemko Medan, berupa foto copi yang menyebutkan bukti pembayaran ganti rugi seperti poin 1 bunyi surat itu, “Bahwa lahan TPU Muslim Simalingkar B seluas lebih kurang 138.553 M2 telah diganti rugi pada tahun 2005-2006 seluas lebih kurang 119.553 M2 dan diserahkan kepada Pemko Medan cq Bagian Aset Setdakot Pemko Medan dan sisanya seluas lebih kurang 19.000 M2 telah diganti rugi pada tahun 2015.”

Sementara nama-nama yang terlampir yang menerima ganti rugi itu ada sebanyak 11 orang, sangat diragukan, pasalnya tak ada satupun yang dikenal warga sekitar lokasi tanah milik ahli waris Talenta Chadijah Br Bangun. “Kuat dugaan nama-nama itu rekayasa atau permainan mafia tanah. Buktinya, selain tidak mengenal nama-nama tersebut, kami selaku wahli waris hingga detik ini tidak pernah mendapat ganti rugi dan memang tidak pernah menjual tanah/perladangan keluarga kami,” tegasnya.

“Nah hal yang sama juga dialami pemilik ladang sebelah menyebelah dengan tanah/ladang Alm Djaman Bangun yang turut hadir saat itu, mengaku belum pernah mendapat ganti rugi dari pihak Pemko Medan. Dan memang tanah/ladang sebelah menyebelah juga tidak pernah dijual,” tegasnya.

Menurut Talenta Chadijah Br Bangun, sekedar mengingatkan kembali, bahwa sebelumnya juga telah dilakukan cek fisik atas objek tanah/ladangnya oleh penyidik Polrestabes Medan pada hari Jumat, Tanggal 24 Maret 2017 lalu. Pemilik tanah ahli waris Alm.Djaman Bangun saat itu turut menghadirkan saksi-saksi sebelah menyebelah yang berbatasan langsung dengan tanah ladang milik Alm Djaman Bangun. Saat itu perwakilan dari Pemko Medan tidak ada yang hadir. Jadi cek cek fisik objek tanah/ladangnya oleh penyidik Polrestabes Medan adalah yang kedua kali, tuturnya.

Lokasi Tanah Status Quo atau Stanvas 

Menyikapi potensi konflik yang sewaktu waktu bisa muncul, kuasa hukumnya Chalik S.Pandia, SH, STH dan Nashril Haq Lubis minta penyidik Polrestabes Medan menetapkan lokasi tanah status quo atau stanvas. Karena patut diduga, lokasi tersebut merupakan tempat pidana atau locusdelictinya. Bahkan semestinya dipasang police line, karena sedang proses hukum di Polrestabes Medan.

Untuk itu, kami selaku kuasa hukum ahli waris sangat berharap Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tareda dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dapat menuntaskan kasus pengaduaan kliennya ke Polrestabes Medan maupun ke Propam Polda Sumut.

“Hal itu dimaksud untuk mencegah konflik horizontal yang bisa menyebabkan korban, pasalnya oknum mafia tanah yang mengaku dari Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan sering mengancam dan mengintimidasi pihak keluarga ahli waris,” kecamnya.

Selaku kuasa hukum, Chalik S Pandia menyebutkan, pihaknya sudah melayangkan surat dengan Nomor 090/ADV CH-P/VI/2022, Perihal Mohon Perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara.

Dia juga mengaku kliennya telah menerima surat dari Polrestabes Medan dengan Nomor B/5078/VII/RES.1.10/2022/RESKRIM Tanggal 19 Juli 2022. Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atas laoprannya ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/943/VII/2016/SPKT “I” Tanggal 22 Juli 2016.

Seperti diketahui dan telah diberitakan sebelumnya, ahli waris Talenta Chadijah Br Bangun telah melaporkan Dinas Pertamanan dan Kebersihan Pemko Medan yang dianggap sewenang-wenang merampas lahan warga. Sesuai Nomor: STTL/2862/X1/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan Tanggal 14 November 2020.

Menurut dia, tanah seluas lebih kurang 4 hektar milik Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat, sejak puluhan tahun dipergunakan untuk berladang sebagai sumber penghidupan keluarga seperti menanam ubi, pokat, durian dan sebagainya yang hasilnya dinikmati keluarga dan menjadi penghasilan keluarga, tanah kami sampai saat ini tidak pernah dijual kepada siapapun, masyarakat disini pun mengetahui bahwa tanah yang telah digunakan sebagian sebagai lahan tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 ini milik kami, imbuhnya.

Chalik S.Pandia, SH, STH dan Nashril Haq Lubis juga berharap Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution segera memerintahkan stafnya untuk dilakukan audit investigasi, untuk membuka bahwa ada oknum “mafia tanah” berpakaian dinas di Pemko Medan sesuai perintah Kapolri untuk menghabisi mafia tanah di NKRI ini, terlebih sekarang ini mafia tanah menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, ucapnya.

Disamping itu, kuasa hukum ahli waris juga akan mendesak Polrestabes Medan atas laporan persoalan penyerobotan, pencurian dengan pemberatan atas tanah klien kami, yang telah dilaporkan kepada penyidik Polrestabes Medan pada tahun 2016, karena ada oknum yang mengaku sebagai aparat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang telah memberikan wewenang kepada oknum tertentu untuk membuldozer merusak tanah klien kami yang ditanam jagung dan tanaman lain. Demikian juga LP Pencurian Pemberatan 2020, Nomor STTLP/2862/XI/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan hingga sekarang belum menunjukkan titik terang, tegasnya.

Diduga Manipulatif dan Rekayasa

Menyinggung klaim sepihak dari Pemko Medan yang mengaku telah membayar ganti rugi, Chalik S.Pandia, SH, STH dan Nashril Haq Lubis, mempertanyakan proses dan prosedur pengadaan tanah oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan apakah sudah dilakukan sesuai dan berdasarkan SOP yang ditetapkan.

Lalu, apakah sudah ada bukti kwitansi pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut antara Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan kepada pihak ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik hak atas tanah yang sah, yang dicatat pada bagian Akuntansi Pemko Medan.

Berikutnya lagi, lanjut dia, apakah sudah ada dokumen bukti kepemilikan yang sah (Sertifikat Hak Pakai) atas tanah tersebut oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sebagai dasar untuk dicatat di dalam Daftar Asset Kepemilikan Pemko Medan; – apakah Pemko Medan memiliki prosedur persyaratan pembuatan plang kepemilikan asset Pemko Medan yang ditetapkan, sehingga tidak harus mencantumkan identitas Sertifikat Hak Pakai tanah milik Pemko Medan dan tidak harus mencantumkan lambang/logo Pemko Medan di plang tersebut, imbuhnya.

Seandainya, ini belum terpenuhi, yakni proses dan prosedur pengadaan tanah apakah sudah dilakukan sesuai dan berdasarkan SOP yang ditetapkan, maka pihak-pihak terkait dari Pemko Medan patut dan layak untuk di periksa karena ini sudah pasti ada permainan dan manipulatif yang masuk ranah KKN, tegasnya.

“Kesimpulannya, diduga kuat ada permainan dan perbuatan manipulatif oleh oknum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan,” simpulnya.

Nah, jika Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sudah memiliki bukti kuitansi pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut, antara Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan kepada pihak ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik hak atas tanah yang sah, dipastikan bahwa kuitansi pembayaran ganti rugi tanah tersebut adalah tidak benar. “Karena dokumen surat alas hak atas tanah yang sah milik ahli waris Djaman Bangun sampai saat ini masih dipegang dan disimpan oleh ahli waris Djaman Bangun,” terangnya lagi.

Surat Klarifikasi dan Mohon Perlindungan Hukum

Selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Alm. Djaman Bangun, pihaknya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Chalik Pandia, SH, STH dan Partners telah melayangkan surat dengan Nomor 080/ADV CH-P/VI/2022 tertanggal 14 Juli 2022 kepada Wali Kota Medan. Adapun prihal surat itu adalah Mohon Penjelasan/Klarifikasi, sebut dia.

Disamping itu, papar Chalik S.Pandia, SH, STH dan Nashril Haq Lubis menuturkan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari ahli waris Talenta Chadijah Br Bangun juga telah melayangkan surat dengan Nomor 090/ADV CH-P/VI/2022, Perihal Mohon Perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara. Di surat itu telah kami jelaskan secara detail dan rinci menyangkut tanah klien kami, simpulnya.

Chalik S. Pandia menambahkan saat cek fisik tersebut penyidik Polrestabes Medan memberikan waktu dua minggu kepada pihak Pemko Medan melengkapi berkas dokumen bukti kepemilikan tanah/ladang tersebut. (R1)

Baca juga:

1. Warga Korban Mafia Tanah di Medan Minta Perhatian Kapolda Sumut dan Tim Satgas Mafia Tanah Kejatisu

2. Bentuk Timsus Mafia Tanah, Kajatisu: Setiap Pengaduan yang Berkaitan Mafia Tanah Langsung Diproses!

3. Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Buktikan Komitmen Berantas Mafia Tanah

4. Polda Metro Tangkap Empat Pejabat BPN Terkait Kasus Mafia Tanah

5. Terungkap Modus Baru Sindikat Mafia Tanah Libatkan Pejabat BPN