Ahli Waris Pasien Covid-19 Berhak Atas Santunan Rp 15 Juta, Ini Syarat Dan Cara Mendapatkann

Nasional907 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Keluarga dari korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta.

Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

“Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa,” tulis edaran tersebut.

Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau wahli waris korban harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat.

Adapun syarat-syarat yang diperlukan, adalah sebagai berikut :

  • Surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19. Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan fotokopi yang dilegalisir.
  • Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus fotokopi sebanyak 3 lembar.
  • Fotokopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir. Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil.
  • Fotokopi rekening tabungan ahli waris (bank pemerintah).
  • Nomor ponsel ahli waris.

Berkas-berkas tersebut dibawa ke Dinas sosial setempat untuk kemudian diproses. (Kompas.com)