Amendemen UUD 1945 Sulit Diwujudkan

Berita, Politik918 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menegaskan, rencana mengamendemen konstitusi atau UUD 1945 sulit dilakukan. Pasalnya, hampir semua fraksi MPR tidak menginginkan adanya amendemen UUD 1945. Bahkan, kata Awiek, tidak ada pembicaraan amendemen UUD 1945 di MPR.

“Terkait amendemen itu ranahnya MPR, tetapi MPR saat ini belum ada pembicaraan mengenai amendemen,” ujar Awiek di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Awiek mengatakan, sebelumnya ada wacana amendemen UUD 1945 terbatas pada periode MPR 2019-2024 untuk menghadiri kembali pokok-pokok haluan negara (PPHN). Amendemen konstitusi terbatas tersebut, kata dia, merupakan rekomendasi dari MPR periode sebelumnya.

PPHN ini, tutur Awiek, diusulkan oleh Fraksi PDIP di MPR. Namun, saat ini, PDIP sudah menarik dukungan untuk melakukan amendemen UUD 1945.

“Yang mengusulkan klausul PPHN saja, PDIP menarik diri dari usulan amendemen. Artinya hal tersebut makin jauh,” tandas Awiek.

Awiek mengatakan, PPP awalnya mendukung amendemen UUD 1945 secara terbatas khusus terkait PPHN. Namun, karena PDIP menarik dukungan untuk melakukan amendemen, maka PPP juga tidak menarik diri dari usulan tersebut.

“Karena yang mengusulkan sudah mencabut, ya memang tidak perlu amendemen. Kalau ada yg mengusulkan PPHN kemarin maka PPP mencoba melakukan kajian, tetapi ternyata PDIP sudah menarik artinya sampai hari ini soal amendemen putus, nggak ada perbincangan lagi,” kata Awiek. (R1/BeritaSatu)