Aset Para Tersangka Asabri: Mobil Mewah hingga Tambang Nikel

Nasional1846 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa barang-barang mewah hingga tambang nikel yang terkait dengan para tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero).
Barang mewah hingga aset tanah tambang nikel itu disita Kejagung dari Direktur Utama PT Jakarta Emiten, Jimmy Sutopo dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

“Tim jaksa penyidik melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka JS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).

Dia merinci daftar mobil mewah yang disita dari Jimmy Sutopo adalah satu unit Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam, satu unit Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT, dan satu unit Nissan Teana warna Hitam.

Kemudian, tim jaksa juga menyita mata asing dan rupiah sebesar Rp73 juta. Selain itu, ditemukan juga satu lembar cek senilai Rp2 miliar atas nama tersangka.

Lalu, deretan jam mewah yang disita Kejagung ialah satu unit Cartier berwarna emas (gold) dengan tali jam warna hitam, empat unit Audemars Piguet dengan warna yang berbeda, dan tiga unit Patek Philippe Geneve Nautilus.

Selain itu disita pula jam tangan lain yakni Breguet warna emas (gold), dua Vacheron Constantin Geneve, satu Antonie Preziuso Geneve, satu Hysek seri ABYSS Explorer, dan Hublot seri classic fusion.

Ada juga sebuah kalung warna emas dengan liontin dan cincin berwarna perak (silver) yang turut disita kejaksaan.

Asabri

Tambang Nikel Total 23 Ribu Hektare

Selain itu, Kejagung juga menyita total 23 ribu hektare lahan tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Asabri. Lahan tambang itu merupakan aset beberapa perusahaan, termasuk PT Tiga Samudera di mana Heru terdaftar sebagai presidennya.

“Lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Hektare, lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Hektare, lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Hektare,” kata Leonard.

Leonard menerangkan kejaksaan melakukan penaksiran terhadap semua aset sitaan tersebut dengan tujuan menyelamatkan kerugian keuangan negara akibat kasus perusahaan asuransi pelat merah itu.

“Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan tambang-tambang itu berada di wilayah Sukabumi (Jawa Barat), Sulawesi, dan Kalimantan yang tengah disisir karena diduga berkaitan dengan korupsi Asabri.

Dalam kasus ASABRI, setidaknya ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyidik. Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.

Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu. Sementara, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja yang membuat kesepakatan dengan pihak swasta.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. (cnnindonesia.com)