Aturan Pakai Air Sumur Wajib Izin Kementerian ESDM, Ini Alasan dan Cara Pengajuannya

Catatan Redaksi1015 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM membuat aturan terbaru terkait penggunaan air tanah. Berikut ini aturan pakai air sumur wajib izin Kementerian ESDM.

Merangkum berbagai sumber, ketentuan terbaru ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Alasan Pakai Air Sumur Wajib Izin Kementerian ESDM

Pada aturan di atas, disebutkan baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, atau masyarakat harus mengurus izin penggunaan air tanah baik dari sumur bor atau sumur gali.

Hal ini ditujukan untuk kepentingan bersama, yaitu menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas juga efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Aturan ini menyebutkan penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan, per kepala keluarga.

Dengan kata lain, untuk penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Cara Mengajukan Izin Kementerian ESDM untuk Pakai Air Sumur

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah sendiri bisa diajukan perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum atau lembaga sosial.

Nantinya, permohonan ini diajukan ke Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. Adapun syarat pengajuan permohonan adalah: (B)

  • Identitas pemohon
  • Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
  • Titik koordinat rencana pengeboran atau eksplorasi air tanah (decimal degree)
  • Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
  • Juga keterangan sumur bor/gali ke berapa

Kemudian pemohon juga melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Surat Hak Milik (SHM)
  • Surat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Surat Perjanjian Sewa.

Kemudian bukti lain yang diperlukan adalah:

  • Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa
  • Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
  • Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

Jangan lupa lampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan.

Setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai, selanjutnya akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya.

Jika disetujui, maka kalian harus memasang meter air pada pipa keluar atau outlet sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai pedoman Badan Geologi dan memberikan akses pada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Demikian aturan pakai air sumur wajib izin Kementerian ESDM. Semoga bermanfaat. (Suara.com)

Komentar