Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa: Saya Bukan Hanya Dijatuhkan tetapi Juga Dibinasakan

Nasional6275 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ditambahkannya, penetapan tersangka yang dijatuhkan kepadanya hanya berdasarkan kepada pemeriksaan saksi dan bukti percakapan whatsapp yang di ambil dari handphone tersangka lain.

“Sementara handphone saya tidak pernah ditampilkan dalam persidangan. Dan sayangnya dari 979 bukti chat yang diajukan ke persidangan hanya 88 percakapan,” terangnya.

Teddy juga menyatakan dirinya sebagai Kapolda tidak pernah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.

“Sebagai seorang Kapolda, saya merasa saya sudah cukup secara keuangan, bagaimana mungkin saya korbankan pengabdian saya yang hampir 30 tahun di Kepolisian hanya dengan kasus yang angkanya Rp 300 juta-an. Apalagi saya tidak pernah meminta uang yang diperoleh dari hasil sabu itu untuk kepentingan saya,” ujarnya.

Dirinya juga melihat terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara mengambil kesempatan seperti kasus Bharada Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo untuk meringankan tuduhan terhadapnya dan melimpahkan kesalahan padanya.

“Yang bersangkutan (Doddy Prawiranegara) mencoba mengambil case Bharada Elizer dengan melimpahkan kesalahan kepada pimpinannya padahal dia yang sebenarnya menjadi aktor intelektualnya. Apalagi dia seorang perwira kepolisian berpangkat AKBP, ayahnya juga seorang mantan polisi berpangkat bintang dua (inspektur jenderal), tidak ada ancaman atas perintah yang dianggap tidak benar,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dalam sidang tuntutan pada Kamis (30/3/2023) dituntut hukuman mati oleh JPU atas tuduhan kasus narkoba. (BeritaSatu)

Berita Terkait:

  1. Breaking News: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
  2. Isi WA Irjen Pol Teddy Minahasa ke AKBP Doddy: “Tolong Dipisahkan Seperempat untuk Bonus Anggota”
  3. Selain Pemakai, IPW Duga Kapolda Jatim Teddy Minahasa Dekat dengan Kartel Narkoba

Komentar