Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membuka hotline atau saluran pengaduan bagi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono mengatakan, masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan peredaran narkoba dapat melaporkan melalui hotline yang telah disediakan.
“Ini Hotline Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, (nomornya) 082312349494,” ucap Syahardiantono dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
“Kalau misalnya ada informasi terkait pelanggaran narkoba, sampaikan langsung ke sini. 24 jam. Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan komitmen kami,” tegasnya.
Selain Direktorat Narkoba Bareskrim, Divisi Propam Polri turut membuka hotline bagi masyarakat untuk melaporkan anggota Polri yang terlibat pelanggaran, tak terkecuali terkait penyalahgunaan narkoba.
Ia menuturkan layanan aduan tersebut dapat diakses melalui nomor 081319178714.
“Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba,” ujar Kabareskrim.
Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso memaparkan kasus narkoba yang berhasil diungkap Polri sepanjang Januari-Oktober 2025.
Ia mengatakan, selama periode tersebut, Polri telah membongkar sebanyak 38.934 kasus narkoba, dengan total 51.763 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penjelasannya, 51 ribu tersangka tersebut, terdiri dari 157 warga negara asing atau WNA dan 51.606 warga negara Indonesia (WNI).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sisi lain, ia mengungkapkan, Polri juga turut mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkoba.
Pihaknya telah melakukan penyitaan aset terkait TPPU tersebut yang terdiri dari uang tunai, aset bergerak, dan aset tidak bergerak.
“Adapun jumlah aset yang berhasil disita melalui TPPU dengan tindak pidana asal narkoba pada periode Januari-Oktober 2025, dari 22 kasus, dengan tersangka 29 orang, adalah sebesar Rp221.386.911.534,00,” jelasnya.
Ia menekankan, langkah tersebut dimaksudkan untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir, agar mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya. (R1/KompasTv)













Komentar