Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

Nasional973 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo berinisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis (11/3/2021), seperti dilansir Karosatuklik.com dari Divisi Humas Polri.

Atas perbuatannya, tersangka SA diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sadikin Aksa terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar, atau pidana penjara maksimal enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. (R1)