Medan, Karosatuklik.com – Ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,3 gram, tujuh calon penumpang Lion Air di Bandara Kulanamu, Kabupaten Deli Sedang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap, Selasa (23/1/2024).
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur mengatakan, tujuh pria itu berinisial A, ID, MJ, RS, IJ, A, dan MIF.
“Tujuh pria itu berasal dari tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat,” ujar Dedi yang dihubungi Beritasatu.com lewat penggilan ponsel.
Dedi menyebutkan bahwa tujuh calon penumpang tersebut diamankan di jam berbeda. Tiga orang ditangkap pukul 07.12 WIB, sedangkan empat orang lagi pukul 11.15 WIB.
“Tujuh pelaku ditangkap di area security check point, setelah petugas melakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Dedi menerangkan, tujuh calon penumpang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
“Tiga pelaku diserahkan kepada petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Sementara empat orang lagi diboyong ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang,” terangnya.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Ramahadim Saurman Saragih membenarkan pihaknya menerima penyerahan empat calon penumpang pesawat yang membawa sabu-sabu.
“Barang bukti yang diamankan dari empat pelaku, sabu seberat 4,1 gram. Saat ini sedang dalam pemeriksaan,” tuturnya. (BeritaSatu)