Bawaslu Sumut Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Jumlah Kursi Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Sumut

Sumut1696 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 bertempat, di Aula Kantor KPU Sumatera Utara, Medan, Selasa (28/5/2024).

Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifn. Mengawali sambutannya, Arifin menyampaikan bahwa rapat ini di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara secara langsung, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Setelah menerima registrasi perkara perselisihan hasil Pemilu, berdasarkan pasal 17 ayat 1 A, tiga hari setelah mendapatkan pemberitahuan maka KPU Sumut maupun kabupaten/kota melaksanakan penetapan calon terpilih yang di dahului dengan penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Sumut.” tutur Arifin.

Selanjutnya, Arifin membacakan Berita Acara Penetepan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara perolehan suara dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Berikutnya, pembacaan Surat Keputusan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Penyampaian Salinan Surat Keputusan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Rapat pleno tampak berjalan dengan lancar, dan ditandai dengan adanya sanggahan pada pembacaan Berita Acara mengenai perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumatera Utara pada Pemilu 2024 yang dibacakan oleh Agus Arifin.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Harahap didampingi Kordiv SDMO Bawaslu Sumut, Romson Poskoro Purba menyampaikan bahwa Bawaslu Sumut hadir untuk melakukan pengawasan, dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 juga menjadi bagian pengawasan kami (Bawaslu Sumut,

“Penetapannya kami cocokan dengan penghitungan yang dilakukan saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten hingga tingkat Sumut, datanya sudah sesuai dan calon-calon yang terpilih telah kami cocokan dengan metode Sainte Lague,” ujarnya.

Turut hadir Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Sumatera Utara M. Aswin Diapari Harahap, Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Romson Poskoro Purba, para pimpinan partai politik Provinsi Sumatera Utara, insan pers dan sejumlah undangan lainnya (R1)

Baca Juga:

  1. Pleno KPU Sumut Tuntas, Golkar Juara: Terbanyak Raih Kursi DPRD Provinsi dan DPR RI
  2. KPU Karo Hadiri Rapim KPU se-Sumut untuk Matangkan Persiapan Pilkada 2024
  3. KPU Sumut: Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Berbasis Aplikasi SAKTI pada Pilkada 2024

Komentar