Bawaslu Karo Serahkan Laporan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 kepada Bupati Antonius Ginting

Karo2712 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo telah menyerahkan laporan penggunaan dana hibah serta laporan akhir tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 kepada Bupati Karo, Brigjen, Pol. (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes di ruang rapat Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Jumat (9/5/2025).

Bupati turut didampingi Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs Eddi Surianta Surbakti, M.Pd, Kaban Kesbang, Drs Tetap Ginting.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST turut didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karo, Sudiman mengatakan penyerahan laporan ini menjadi bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemilu yang transparan dan partisipatif.

“Kami telah menyampaikan laporan penggunaan dana hibah dan laporan akhir dari seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

“Laporan penggunaan dana hibah ini wajib disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Karo sebagai penerima hibah kepada Pemkab Karo juga kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Propinsi Sumatera Utara,” kata Gemar Tarigan.

Terkait sisa dana hibah, sesuai aturan, bahwa pengguna hibah, wajib mengembalikan sisa dana paling lama tiga bulan setelah pengajuan calon terpilih ke DPRD, maka pada tanggal 8 April 2025 lalu, Bendahara Bawaslu Karo telah mengembalikan/mentransfer sisa dana hibah tersebut ke kas daerah Kabupaten Karo.

“Jumlah dana hibah (NPHD) yang diterima oleh Bawaslu Karo dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak 2024 adalah sebesar Rp. 12.545.466.000,” jelas Gemar Tarigan.

Sisa dana hibah sebesar Rp. 1.054.861.398 Dikembalikan ke Kas Daerah

“Realisasi penggunaan dana sebesar Rp. 11.490.604.602. Sisa dana hibah sebesar : Rp. 1.054.861.398. Sekali lagi kami sampaikan bahwa sisa dana tersebut sudah dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Karo ke kas daerah,” ungkap dia.

Lebih lanjut Gemar Tarigan menyebutkan, Bawaslu menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Karo atas dukungan dan suport yang diberikan kepada Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Menurut Gemar Tarigan pengelolaan dana hibah tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan dan digunakan secara tepat sasaran dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karo Periode 2025 – 2030.

“Sebagai lembaga yang telah mengelola anggaran, dana hibah telah digunakan sebagaimana yang kami sampaikan,” ucapnya.

Sebagai bentuk apresiasi, imbuh Gemar Tarigan, Bawaslu Kabupaten Karo juga menyerahkan piagam penghargaan kepada pemerintah daerah dan stakeholder terkait atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama proses Pilkada.

Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Karo tak lepas dari sinergi dan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Komunikasi dan koordinasi menjadi kunci terselenggaranya proses demokrasi dengan baik dan lancar. “Seluruh pihak telah membangun komunikasi, koordinasi dan melibatkan partisipasi stakeholder serta masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan, Bawaslu Karo juga tetap menjalankan kegiatan pasca Pilkada, baik secara internal maupun eksternal, guna meningkatkan kapasitas dan edukasi politik masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan demokrasi yang sehat dan partisipatif.

“Kami terus melakukan kegiatan internal dan eksternal serta pendidikan politik kepada masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Pemkab Karo Apresiasi Bawaslu

Sementara itu, Bupati Karo, Antonius Ginting mengucapkan terima kasih atas dedikasi Bawaslu Karo dan seluruh pihak dalam menyukseskan Pilkada 2024.

Ia menilai kesuksesan Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) hingga Pilkada serentak menjadi catatan baik dan kemajuan demokrasi yang patut dipertahankan. Karena proses demokrasi tersebut berjalan dengan baik tanpa ada sengketa, kata Bupati

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karo, saya memberi apresiasi setinggi-tingginya dan juga ucapan terimakasih kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Karo,” tutur Bupati.

“Setelah semua laporan selesai, kami berharap kolaborasi ini terus berjalan dan semakin baik ke depan dan saatnya kita fokus membangun Kabupaten Karo,” tutup Bupati.

NPHD Dana Pilkada Karo untuk KPU dan Bawaslu Sebesar Rp 50 Miliar Lebih

Berdasarkan catatan Redaksi Karosatuklik.com, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada serentak 2024 antara Pemkab Karo dengan KPUD Karo, Bawaslu Karo, Polres Tanah Karo, dan Kodim 0205/TK total sebesar Rp50 Miliar lebih.

Dana atau anggaran untuk KPUD Karo sebesar Rp 32.568.561.650, dana untuk Bawaslu Karo sebesar Rp 12.545.466.000.

Dana untuk Polres Tanah Karo sebesar Rp 4.580.934.000, dan untuk TNI dalam hal ini Kodim 0205/TK sebesar Rp 867.360.000. Seluruh dana ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo TA 2023 dan 2024. (R1)

Baca Juga:

  1. Tandatangani NPHD Bersama KPU dan Bawaslu Sebesar Rp 50 Miliar Lebih, Bupati Cory Sebayang Harap Pilkada Karo 2024 Berjalan Lancar
  2. Komisi II DPR Sepakat Pagu Anggaran 2024 KPU Rp 28 T dan Bawaslu Rp 11 T
  3. Menindak Pidana Pemilu, Bagja Ingatkan Bawaslu adalah Pintu Pertama Pelaporan Pelanggaran

Komentar