Bawaslu Sumut Siap Awasi Pilgubsu 2024

Sumut2222 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang menghadiri Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024 serta Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Sumut di Hotel JW Marriot Hotel, Medan, Jumat (26/4/2024).

Sosialisasi mencakup Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Suhadi mengapresiasi acara sosialisasi yang dilakukan oleh KPU tersebut. Beliau juga mengatakan Bawaslu siap untuk mengawasi setiap tahapan-tahapan Pilkada 2024.

“Yang jelas Bawaslu Siap mengawasi seluruh Tahapan Pilkada Serentak 2024”.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini perwakilan dari Pj Gubernur, Perwakilan dari Pangdam 1 Bukitbarisan, Kepolisian, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), partai politik, media massa serta akademisi.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat membuka sosialisasi ini mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menginformasikan seluruh agenda KPU serta tahahapan-tahapan yang ada kepada masyarakat yang lebih luas dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Olehnya, dia meminta seluruh elemen masyarakat pro aktif menyukseskan Pilkada serentak nanti.

Adapun jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada 27 November 2024.

Ditempat yang berbeda Kordiv Humas, Data dan Informasi, Saut Boang Manalu juga memberikan apresiasi kepada kegiatan tersebut. Saut juga menghimbau jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota harus bersiap melakukan pengawasan Tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Pilkada memiliki tantangan tersendiri sehingga kita dituntut untuk lebih baik lagi dari apa yang sudah dilakukan pada saat Pemilu kemarin. Kata kuncinya terus upgrade kemampuan kerja-kerja pengawasan serta tanggap terhadap perkembangan,” ungkap Saut memungkasinya

Sukseskan Pilgub Sumut 2024, Pj Gubernur Hassanudin Serahkan Hibah Daerah ke KPU dan Bawaslu Sumut

Sekedar mengingatkan kembali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah mengalokasikan anggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sumut Tahun 2024 sebesar Rp705,9 miliar kepada KPU Sumut. Anggaran tersebut bersumber dari belanja hibah pada P-APBD Sumut tahun anggaran 2023 sebesar Rp 247,08 miliar dan APBD Sumut tahun anggaran 2024 sebesar Rp 458,8 miliar.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pj Gubernur Sumut Hassanudin dengan Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (15/11/2023) lalu.

Kemudian Pemprov Sumut mengalokasikan hibah untuk Bawaslu Sumut sebesar Rp223,8 miliar. Anggaran itu juga bersumber dari P-APBD Sumut tahun anggaran 2023 sebesar Rp78,3 miliar dan APBD Sumut tahun 2024 sebesar Rp145,4 miliar.

Pj Gubsu Hassanudin mengatakan, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di Sumut akan menjadi sorotan dan barometer suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 secara nasional. Hal ini, katanya, dikarenakan masyarakat Sumut yang heterogen, yang merupakan miniatur dari Indonesia. Selain itu, Sumut merupakan provinsi keempat terbanyak pemilihnya.

“Kondisi ini merupakan tantangan yang dapat menimbulkan berbagai kerawanan Pemilu. Untuk itu diperlukan usaha dan komitmen kita semua agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Sumut berjalan dengan baik dan sukses,” ucap Hassanudin.

Selaku Kepala Daerah Provinsi Sumut, Hassanudin menegaskan, sejumlah pesan penting dalam rangka pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Pesan yang ia sampaikan seperti melaksanakan tugas dan fungsi dengan senantiasa berpegang pada peraturan dan ketentuan, menjaga integritas dan profesional dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan undang-undang selama berlangsungnya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu dan Pilkada, tidak menggunakan fasilitas negara dalam rangka menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Pemilu dan Pilkada, melakukan deteksi dini potensi konflik di tengah masyarakat untuk mengantisipasi kerawanan Pemilu dan Pilkada.”

“Menjaga kondusivitas dengan menghindari hoaks, politik identitas, dan money politik, serta ujaran kebencian yang mengandung SARA. Kemudian mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilih sebagai warga negara yang baik,” terangnya. (Redaksi1)

Komentar