Bawaslu Sumut Siapkan Strategi Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Sumut8640 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang mengungkapkan banyak kerawanan yang berpotensi terjadi pada pra pemungutan suara pemilihan 2024 yang nantinya dapat mengganggu tahapan pemilihan.

Demikian diungkapkannya saat memberi materi pada Rakor Pengawasan Masa Tenang di Medan, Senin (5/2/2024).

”Misalnya pada masa tenang masih didapati atribut kampanye yang masih terpasang di ruang publik, dikendaraan bermotor, kampanye terselubung dalam bentuk advetorial di media massa, adanya akun medsos peserta yang belum ditutup bahkan kampanye di medsos dengan menggunakan akun pribadi yang tidak terdaftar resmi,” katanya.

“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” ucapnya.

Menurut Suhadi bahwa terhadap berbagai potensi kerawaanan ini, Bawaslu melakukan strategi Pengawasan sehingga pelaksanaan pemilihan berjalan damai.

”Beberapa upaya pencegahan yang kami lakukan yakni patroli pengawasan, menerbitkan surat imbauan kepada stakeholders, penguatan jaringan dan hubungan antar lembaga, optimalisasi program pengawasan partisipatif, pemanfaatan media sosial, serta koordinasi dengan stakeholders dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini.

Lebih lanjut, mantan Ketua KPU Samosir ini menambahkan bahwa potensi kerawanan juga bisa muncul pada penyampaian C.PEMBERITAHUAN.KPU kepada pemilih yang dapat mengganggu pelaksanaan pemungutan suara.

Suhadi menjelaskan diantaranya, keterlambatan pendistribusian yang berdampak pada terlambatnya penyampaian ke pemilih, tidak tepat sasaran, diserahkan bukan kepada pemilik langsung, penyampaian secara kolektif bukan oleh KPPS, serta kemungkinan ketidaknetralan KPPS dalam penyampaian C.PEMBERITAHUAN.KPU.

“Bawaslu meminta jajaran untuk melakukan uji petik untuk memastikan apakah pemilih benar sudah menerima C.PEMBERITAHUAN.KPU atau belum, PTPS melakukan pengecekan di DPT terhadap pemilih yang sudah menerima atau belum, serta memastikan bahwa C.PEMBERITAHUAN-KPU tersebut diterima oleh pemiliknya,” tegasnya.

Diakhir penjelasannya, Suhadi juga mengungkapkan bahwa pendistribusian logistik juga tak luput dari pengawasan Bawaslu untuk memastikan ketersediaan dan keterpenuhan logistik sesuai.

“Koordinasi dengan KPU dan jajaran disemua tingkatan tetap kita lakukan bagaimana logistik pemilihan cukup dan memenuhi prinsip 6T yakni tepat jumlah, tepat jenis, tepat bentuk/ukuran, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan,” pungkasnya. (Foto: Dok Bawaslu Sumut). (R1)

Komentar