Sidoarjo, Karosatuklik.com – Sinergi pengawasan terhadap peredaran barang ilegal terus dijalankan oleh Bea Cukai dengan aparat penegak hukum sebagai implementasi tugas dan fungsi Bea Cukai.
Kali ini pengawasan yang telah dilakukan di Jawa Timur oleh Bea Cukai bersama dengan Badan Narkotika Nasional berhasil mengamankan barang ilegal berupa 1.027 gram sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I, Untung Basuki, mengungkapkan kronologi pengungkapan penyelundupan sabu tersebut.
“Jumat tanggal (07/10), Bea Cukai Tanjung Perak memberikan informasi ke BNNP Jawa Timur bahwa telah ditemukan paket dari Malaysia dengan pengirim a.n. MT dan penerima a.n. SR dengan alamat di Madura,” ungkapnya, Selasa (27/12/2022).
Untuk melanjutkan bahwa setelah dilakukan pemindaian terhadap paket tersebut diketahui terindikasi adanya narkotika yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam talenan dan alas tatakan toples yang terbuat dari kayu yang diimpor melalui barang kiriman perusahaan jasa titipan (PJT) asal Malaysia.
Barang bukti tersebut diserahkan kepada BNNP Jawa Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum lebih lanjut.
Pada Rabu (21/12/2022), BNNP Jawa Timur bersama Bea Cukai melakukan pemusnahan atas sabu tersebut. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang ditujukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Selain pemusnahan barang bukti berupa narkotika, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I juga memusnahkan jutaan batang rokok dan miras ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Timur.
Pada Selasa (20/12/2022), Bea Cukai memusnahkan 7,2 juta batang rokok dan 981,2 liter miras ilegal dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp8,25 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp4,39 miliar. (R1)