Jakarta, Karosatuklik.com – Dua kantor Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Juanda gelar pemusnahan barang kena cukai ilegal dan sejumlah barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (16/12/2022) mengatakan pada tanggal 13 Desember 2022 lalu, Bea Cukai Ngurah Rai musnahkan barang-barang yang berasal dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli s.d November 2022.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan penegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai, telah dimusnahkan 3.167 barang yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys. Secara keseluruhan, nilai barang-barang tersebut sebesar Rp176,5juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.48.”
“Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, yaitu pada tanggal 5-6 Desember 2022 kegiatan pemusnahan juga digelar Bea Cukai Juanda. Sebagai green office, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) dalam proses pemusnahan tersebut.
“Pemusnahan dilaksanakan di PT HAN yang berlokasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang kondisinya busuk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis serta barang milik negara (BMN) dimusnahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan,” jelas Hatta.
Barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal, handphone (HP), kulit ular, part senjata, obat-obatan, pakaian bekas, dan beragam barang lainnya. Perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp1.455.548.790 dengan potensi perkiraan total kerugian negara sebesar Rp654.767.679.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar atau cara lainnya, sesuai dengan prosedur pemusnahan dan pengelohan limbah hasil pemusnahan pada PT HAN.
Hatta juga menyebutkan bahwa pemusnahan atas barang kena cukai/rokok ilegal merupakan tindak lanjut hasil penindakan kegiatan gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Juanda. Menjalin sinergi dengan beberapa jasa ekspedisi dalam pelaksanaan kegiatan gempur rokok ilegal di wilayah Sidoarjo, Bea Cukai Juanda menegah 710.496 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai, dalam mengemban fungsi community protector senantiasa menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal. Barang-barang yang menjadi objek penegahan Bea Cukai merupakan barang yang melanggar ketentuan UU Kepabeanan dan Cukai ataupun ketentuan instansi berwenang lainnya, baik barang ekspor, impor maupun barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Kegiatan pemusnahan menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat atas pengawasan yang telah dilakukan. Selain itu, melalui pemusnahan barang-barang ilegal ini, kami berharap dapat menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri.”
“Mengingat sebagian besar barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya wajib disertai dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri,” tutup Hatta. (R1)