Jakarta, Karosatuklik.com – Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta gagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus penyembunyian pada barang kiriman.
Modus yang digunakan mulai dari penyembunyian narkotika dalam buku, sertifikat, hingga spare part bekas (false concealment). Dari penindakan yang terlaksana selama Mei sampai Juni 2023 tersebut, petugas menangkap seorang tersangka WNI asal Bali dan menyita barang bukti 493 gram kokain dan 6.166 gram methamphetamine (sabu).
Pada konferensi pers yang digelar Selasa (25/72023), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan penindakan untuk kasus pertama terlaksana pada tanggal 29 Mei 2023.
Ketika itu, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pendalaman terhadap sebuah paket kiriman asal Spanyol dengan penerima barang berinisial WA tujuan Jakarta Timur yang diberitahukan sebagai dokumen.
“Saat memeriksa, petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku. Setelah diuji di laboratorium Bea Cukai, didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta membentuk tim gabungan dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus.”Dari hasil pengembangan, kami berhasil menelusuri paket barang kiriman ke tujuan akhir, yaitu seseorang berinisial INK di Bali,” katanya.
Penindakan untuk kasus kedua bermula dari pendalaman petugas terhadap barang kiriman asal Spanyol yang juga ditujukan kepada seorang penerima dengan inisial INK di Bali yang turut dicurigai berisikan narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium atas paket yang diberitahukan sebagai dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto 377 gram. Atas temuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Subdit 2 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan kasus.
Dari temuan pada kasus pertama dan kedua, petugas melakukan controlled delivery dan menangkap pelaku seorang WNI dengan inisial INK (52 tahun) yang berperan sebagai penerima barang di Bali. Ia berprofesi sebagai tour guide.
Dari keterangan INK, diketahui bahwa ia diperintah oleh pengendali seorang WNA asal Rusia dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli dan telah dideportasi pada 14 Maret 2023.
Selanjutnya, tersangka INK dan barang bukti dari dua penindakan tersebut, yaitu 493 gram kokain diserahterimakan kepada Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, penindakan untuk kasus ketiga dilaksanakan terhadap barang kiriman asal Ivory Coast (Pantai Gading) yang diberitahukan sebagai used machine spare part dengan penerima berinisial SA di daerah Bekasi.
Petugas yang menaruh kecurigaan pada rongga dua spare part bekas tersebut, kemudian melakukan pembongkaran dan mendapati enam buah bungkusan berisi serbuk kristal bening pada tiap-tiap spare part.
Total barang bukti yang ditemukan sejumlah 12 bungkusan dengan berat total 6.166 gram. Serbuk kristal tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif methamphetamine (sabu).
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Unit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
Gatot menjelaskan bahwa modus penyembunyian pada barang kiriman/false concealment merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba.”Modus false concealment yang digunakan juga semakin variatif, seperti kali ini diselundupkan dengan metode penyerapan pada lembaran kertas dan dibuat dalam bentuk sertifikat. Oleh karena itu, dibutuhkan keahlian dari petugas Bea Cukai untuk mendeteksi upaya penyelendupan narkoba dari banyaknya barang kiriman yang masuk ke Indonesia. Kami pun dituntut untuk adaptif dengan perkembangan modus ke depannya,” tegasnya.
Dari tiga penindakan yang dilakukan, jumlah total barang bukti narkotika yaitu sebanyak 493 gram narkotika jenis kokain dan 6.166 gram jenis methamphetamine (sabu). Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan 33.000 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp29 miliar. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Bea Cukai, bersama aparat penegak hukum lainnya, berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor. Bea Cukai Soekarno-Hatta pun senantiasa mendukung sinergi antaraparat penegak hukum guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika,” pungkas Gatot. (Inilah.com)
Komentar