Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 445 Ribu Gram Narkotika

Nasional1710 x Dibaca

Tangerang, Karosatuklik.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menggagalkan upaya penyelundupan 445 ribu gram narkotika dan psikotropika melalui bandara internasional tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, Sabtu (30/12/2023), menyampaikan bahwa dari 445 ribu gram narkotika berbagai jenis yang berhasil dicegah oleh pihaknya itu merupakan hasil penindakan terhadap 141 kasus penyelundupan dan jaringannya.

“Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 141 upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai macam modus melalui joint operation bersama aparat penegak hukum lainnya,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dari upaya penindakan tersebut terdapat 83 orang tersangka berhasil ditangkan dengan total barang bukti narkotika dan psikotropika dari berbagai jenis, seperti diantaranya jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 135 ribu gram, kokain 3.300 gram, heroin 1.000 gram, ganja 64 ribu gram, ekstasi 400 ribu butir dan psikotropika gol IV 1.600 gram.

“Atas penindakan ini terjadi peningkatan kasus penyelundupan narkotika sebanyak 36 kasus pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022 dan 2021,” jelasnya.

Menurut dia, peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya volume lalu lintas barang serta didukung dengan efektifitas pengawasan dan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.

“Dengan keberhasilan penindakan ini tak lepas dari peran serta aparat penegak hukum lainnya dalam kegiatan joint operation. Pada tahun 2023 telah dilakukan 77 kali joint operation penindakan NPP bersama POLRI dan BNN,” ungkapnya.

Sementara, atas perbuatannya para pelaku diserahkan kepada instansi terkait guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang serta melaporkan kepada instansi terkait apabila terdapat penyalahgunaan obat terlarang di lingkungannya, sehingga peredaran narkotika dapat dihentikan hingga pada lingkaran pengguna akhir (end user). Harapan kami di tahun 2024 agar negara Indonesia dapat bebas dari Narkoba,” kata dia.

Sepanjang 2023, Bea Cukai Soetta Lakukan 2.358 Penindakan

Sebelumnya dikabarkan juga, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) sejak Januari hingga Desember 2023 berhasil melakukan 2.358 penindakan atas barang yang dilarang dan dibatasi masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Sabtu, menyampaikan bahwa dari penindakan 2.358 kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi bersama stakeholder terkait.

“Penindakan 2023 merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam menjalankan
fungsinya sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang barang yang dapat membahayakan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, sebanyak 2.358 penindakan yang dilakukannya itu terdiri dari 141 kasus narkoba dan 2.217 kasus barang larangan dan pembatasan (lartas) lainnya dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp849 miliar.

“Apabila dilihat dari komoditasnya, barang lartas tersebut didominasi oleh barang kena cukai sebanyak 422 kasus, obat-obatan tidak berizin sebanyak 136 kasus,144 kasus hewan dan tumbuhan yang dilindungi,” katanya.

“Ada terjadi peningkatan jumlah kasus dibandingkan dengan tahun 2022, hal itu disebabkan oleh peningkatan volume arus lalu lintas barang yang didukung oleh peningkatan kegiatan pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta serta kegiatan joint operation antara kami dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Dalam kegiatan joint operation, kata dia, pihaknya berhasil mengungkap 141 kasus jaringan internasional penyeludupan NPP yang meliputi sabu, kokain, heroin, ganja dan obat berbahaya lainnya. Sinergi tersebut ditaksir berhasil menyelamatkan 2.000.000 jiwa dan meminimalkan biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak Rp1,8 triliun.

“Dalam hal pengawasan barang lartas, pada komoditas obat dan suplemen, Bea Cukai Soekarno Hatta menjalin kerja sama dengan Badan Penanganan Obat dan Makanan, sedangkan pengawasan terhadap hewan dan tumbuhan yang dilindungi dilakukan kerja sama antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Balai Besar Karantina Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tuturnya.

Adapun penindakan signifikan hasil dari kerja sama dengan APH lain diantaranya adalah pengungkapan tujuh kasus penyeludupan ekspor barang larangan Benih Bening Lobster (BBL) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp22,3 miliar.

Kemudian, penindakan atas upaya ekspor obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak empat kasus dengan total 577 karton berisi puluhan ribu obat dengan berat total 8.160 kg hasil kerja sama dengan BPOM.

Selanjutnya, pengungkapan ekspor ilegal sisik trenggiling, terhitung lima upaya ekspor ilegal total 53 kg sisik trenggiling dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp3 miliar dan potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya.

Dalam upaya penegakkan hukum di bidang kepabenaan, Bea Cukai Soekarno Hatta juga rutin melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, tercatat selama tahun 2023 terdapat delapan berkas perkara dari hasil penindakan yang telah dinyatakan lengkap (P-21),” terang dia. (Ant)

Komentar