Beberkan Fakta Suap & Gratifikasi Nurhadi, Ini Kata Jaksa KPK

Nasional737 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan fakta dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam surat tuntutan.

Dalam lanjutan sidang ini sekaligus akan menjawab seluruh bantahan Nurhadi maupun tim kuasa hukumnya.

“Kami pun juga telah menyiapkan uraian fakta terkait bantahan para terdakwa dan tim (Penasihat Hukum) PHnya selama proses persidangan,” kata Jaksa Takdir Suhan yang menangani perkara Nurhadi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (2/3/2021).

Jaksa Takdir enggan menjawab secara gamblang saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah Nurhadi akan dituntut maksimal. Dia mengatakan, tim Jaksa akan melayangkan tuntutan sesuai dengan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

“Tim JPU dalam surat tuntutan yang nantinya akan dibacakan tentunya mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dipersidangan sesuai dengan alat bukti sebagaimana kami telah hadirkan di depan majelis hakim,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono bakal menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Nurhadi dan menantunya bakal dituntut atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Sidang tuntutan untuk Nurhadi dan menantunya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya akan digelar sekira pukul 16.00 WIB.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. (cnnindonesia.com)