Berawal dari Informasi Nelayan di Sebuah Tas, Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Seberat 25 Kg

Sumut917 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran 25 Kg sabu dari Perairan Selat Malaka

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada tanggal 22 Juli 2022.

Kemudian personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.

Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 – 31 Juli 2022.

“Berhasil diamankan dua tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah,” ujar AKBP Anhar.

Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan didalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.

“Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka,” lanjutnya.

Kronologis Pengungkapan

Kedua tersangka, mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sama sebagi nelayan, lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.

Dari pengembangan ke dua tersangka ini, petugas menyita satu tas besar warna biru, berisi 20 bungkus sabu-sabu seberat 19.255,4 Netto dan satu plastik bewarna hitam berisi 4 bungkus narkotika sabu-sabu seberat 3.603,34 gram netto.

“Selain itu juga turut disita satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka,” paparnya.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (R1)

Baca juga:

1. Ditnarkoba Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektar di Pegunungan Tor Mangompang
2. Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu ke Jakarta
3. Bawa Sabu 1,3 Kg, 2 Wanita Penumpang Lion Air Diserahkan Ke Dit Res Narkoba Polda Sumut
4. Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 30 Kg Sabu dan 14 Tersangka Diamankan
5. Polres Labuhanbatu Gerebek Narkoba Padang Bulan, Ini Hasilnya
6. Polres Labuhan Batu Ringkus 4 Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi