Medan, Karosatuklik.com — Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta agar Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi membayarkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) 2021 pajak ke Pemerintah Kota Medan tepat waktu.
“Kita minta bayar DBH sesuai bulan berjalan. Ini ditanyakan teman-teman DPRD, kenapa PAD Kota Medan tak sesuai, salah satunya dari DBH yang terlambat dibayarkan,” kata Bobby Nasution, Rabu (23/6).
Bobby membenarkan utang Pemprov Sumut yang berasal dari DBH pajak di Tahun 2020 sebesar Rp433 miliar sudah dibayarkan.
Akan tetapi utang tersebut baru dilunasi pada Mei 2021. Sebelumnya Bobby mengklaim utang tersebut sama sekali belum ditransfer.
Ini angkanya Rp433 miliar sesuai temuan BPK (badan pemeriksa keuangan) karena harusnya Tahun 2020 dibayarkan di bulan berjalan. Tapi (utang Tahun 2020) dibayar Tahun 2021, selesai bulan Mei kemarin,” kata Bobby.
Dia menuturkan kegiatan tahun 2020 harusnya bisa digunakan dari sumber DBH, tapi tidak dikerjakan karena belum dibayar Pemprov saat itu.
Bobby pun mengungkapkan meski Pemprov Sumut sudah melunasi utang DBH Tahun 2020, namun saat ini Pemprov Sumut masih memiliki utang DBH pajak sebesar Rp407 miliar periode Januari – Mei 2021.
“Tapi yang 2021 belum dibayar. DBH harusnya dibayar bulan berjalan, sekarang bulan Juni. Untuk tahun 2021, dari Januari sampai Mei belum dibayar. Belum dibayar Tahun 2021 ada Rp407 miliar totalnya. Belum dibayar sampai Mei,” tegasnya.
Bobby meminta anggota DPRD Sumut daerah pemilihan (dapil) Medan agar menyampaikan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk membayar utang DBH sesuai bulan berjalan.
“Kita tetap berkomunikasi dengan Pemprov Sumut. Kita juga mohon ke DPRD Sumut dari Dapil Medan, kita mohon disampaikan ke Gubernur Sumut untuk bisa mempercepat DBH sesuai bulan berjalan agar program berjalan,” ungkapnya.
Menurut suami dari Kahiyang Ayu itu, semakin cepat utang tersebut dibayarkan ke Pemko Medan, maka banyak kegiatan yang bisa terakomodir.
“Semakin cepat uang masuk ke kami, kami bisa menganggarkan. Uang itu sudah dianggarkan, ini proyeksi tahun 2021 sebesar Rp407 miliar, ini sudah di-posting untuk apa saja. Kalau dibayar tahun 2022, jangan sampai, berarti ada kegiatan kita yang tidak terakomodir,” urainya.
Bobby menegaskan Pemprov Sumut wajib membayarkan utang DBH pajak secara tepat waktu sesuai bulan berjalan ke kabupaten/kota. Karena anggaran tersebut harus digunakan untuk kegiatan di daerah.
Apalagi kata Bobby, Gubernur Edy sudah sepakat bahwa fiskal daerah sangat membantu perekonomian masyarakat.
Lebih lanjut, Bobby mengklaim utang Pemprov Sumut Tahun 2020 sebesar Rp443 miliar memang telah dibayarkan ke Pemko Medan. Akan tetapi utang DBH pajak tersebut baru dilunasi pada Mei 2021 silam.
“Untuk tahun 2020 betul sudah dibayar. Jumlahnya Rp433 miliar, tapi dibayar Tahun 2021. Yang Tahun 2020 bertahap dibayar, ada tiga sampai empat kali dibayarkan totalnya Rp433 miliar,” kata Bobby.
Sebelumnya Wali Kota Medan,BobbyNasution mengeluhkan PAD Kota Medan Tahun 2020 mengalami penurunan. Masalah itu disebabkan Pemprov Sumut belum membayarkan utang dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp433 miliar ke Pemko Medan.
“Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut belum ditransfer, sehingga Pemprov Sumut memiliki utang sebesar 433,86 miliar,” ungkapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumatera Utara, Ismael Parenus Sinaga lantas membantah pernyataan mantu Presiden Jokowi itu. Menurutnya seluruh utang DBH pajak tersebut sudah lama dibayarkan.
“Sudah dibayarkan semua kekurangannya. Tidak ada lagi utang DBH Pemprov Sumut ke Pemko. Jadi sudah lama itu dibayarkan,” kata Ismail kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/6).
Belakangan Bobbymengaku utang tersebut sudah dibayarkan Pemprov Sumut sebanyak tiga tahap. Namun baru dilunasi pada Mei 2021. (cnnindonesia.com)