Bongkar Korupsi PT Peruri Digital Security, Polisi Sita Rp8,9 Miliar

Nasional1505 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PDS). Polisi menyita Rp8,9 miliar dan memeriksa 40 orang saksi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif terjadi sekitar Maret 2018 sampai Mei 2020. Di mana, PT PDS melakukan pengadaan penyediaan data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service.

“Kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barangnya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).

Atas dugaan tersebut penyidik melakukan mendalami sebanyak 40 saksi dan tengah diperiksa oleh penyidik. Hingga kini, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Nilai pengadaan tersebut senilai Rp13,17 miliar. Sumber dananya berasal dari kas operasional perusahaan PT. PDS. Sampai saat ini proses pembayaran baru sebesar Rp10 miliar.

Dalam kasus ini, polisi pun telah menyita uang senilai Rp8,95 miliar serta mengamankan barang bukti seperti dokumen kontrak, dokumen serah terima barang, dokumen uji terima barang, dan dokumen pembayaran. “Telah dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp8.95 miliar,” kata Zulpan.

Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Zulpan. (okezone.com)