Jakarta, Karosatuklik.com – Selebgram Angela Lee diduga melakukan penipuan kasus jual-beli tas branded. Akibat kejadian ini, korban merugi hingga miliaran rupiah. Kasus ini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Korban mengalami kerugian Rp3,2 milar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka (Angela Charle) AC alias AL (Angela Lee),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Ade Ary menerangkan, Angela Lee membeli tas mewah berbagai merek seperti Hermes dan Louis Vuitton. Awalnya, pembelian dilakukan melalui perantara.
“Beberapa tas pembayaran lancar,” ujar dia.
Ade Ary menerangkan, Angela Lee kemudian membeli 15 unit tas mewah secara langsung kepada korban dengan metode cicil. Namun sisa pembayaran tak pernah dilunasi oleh Angela Lee.
“Itu hanya dibayar satu kali angsuran, memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban,” ucap dia.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyidikan, maka Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia disangkakan dengan pasal dugaan penggelapan dan penipuan.
“Dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan,” ujar dia.
Selebgram Angela Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jual-Beli Tas Branded
Selebgram Angela Lee terseret kasus dugaan penipuan jual-beli tas branded. Buntut kejadian ini, Angela Lee ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras atas nama saudari AC alias AL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, dugaan penipuan terjadi pada 2017 lalu. Kasus penipuan berawal dari Angela Lee yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI. Ade menyebut, pembayaran pun dilakukan dengan cara dicicil beberapa kali.
“Saat itu pembayarannya lancar,” ujar dia.
Ade menerangkan, karena Angela Charle alias Angela Lee pembayarannya bagus maka langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur.
“Ada yang 3 kali, ada yang 4 kali dan ada yang 5 kali,” ujar dia.
Ade menyebut, total tas mewah berjumlah 15 unit tas dengan berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton dengan harga bervariatif.
Pembayaran Angsuran Mandek
Ade mengatakan, Angela Lee mulai melakukan pembayaran down payment (DP). Namun, saat angsuran justru pembayaran mandek.
“Pembayaran berikutnya baru mengangsur 1 kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas dan untuk angsuran berikutnya AC alias AL sudah tidak lagi melakukan pembayaran,” ucap dia.
Ade Ary mengatakan, korban berusaha melakukan penagihan. Namun, tidak membuahkan hasil. Bahkan, tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain.
“Korban menjual beberapa tas kepada AC alias AL dengan cara pembayarannya diangsur sebanyak 3 sampai 5 kali angsuran. Namun AC hanya membayar angsuran pertama saja kepada FI dan angsuran berikutnya tidak dibayar dan digadaikan sesuai dengan harga yang dibeli dari korban,” ucap dia. (Liputan6.com)
Komentar