Medan, Karosatuklik.com – Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, MKM, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Un-Audited Tahun Anggaran 2021 di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Jl. Imam Bonjol No.22 Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (29/3/2022)
Penyerahan LKPD tersebut turut di dampingi oleh Kepala BKAD Kabupaten Labuhanbatu Indra Sila, Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Teruna, SH, dan para pejabat Pemkab Labuhanbatu.
Bupati Erik mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diserahkan oleh setiap Kepala Daerah ini sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten tahun 2021 sesuai amanat dari UU No.1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.
“LKPD Unaudited adalah laporan sebelum hasil pemeriksaan BPK selesai, sedangkan LKPD Audited adalah laporan setelah hasil pemeriksaan BPK selesai.”
“Kegiatan Penyerahan LKPD pemerintah Kabupaten Labuhanbatu alhamdulillah tepat waktu,” ucap Bupati.
Kepala BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, AK, CA, CFSA mengharapkan kerjasama yang baik dalam hal pengelolaan keuangan Daerah, dan beliau mengapresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu.
Terlihat hadir di acara tersebut Bupati se-provinsi Sumatera Utara, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (R1)