Jakarta, Karosatuklik.com – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dikabarkan ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 sekira jam 15.30 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi penangkapan terhadap Munarman. Menurut dia, Munarman yang merupakan Pengacara Habib Rizieq Shihab akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
“Ke Metro Jaya,” kata Argo saat dikonfirmasi.
Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan Munarman tersebut. Hanya saja, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Diduga Terkait Terorisme
Sebelumnya diberitakan, pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman dikabarkan ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021.
Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
“Iya benar,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan Munarman tersebut. Hanya saja, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (R1/viva.co.id)