Kabanjahe, Karosatuklik.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tersangka TAA (27) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023.
Demikian diungkapkan Kajari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus SH dalam siaran persnya di halaman Kantor Kejari Karo Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Rabu siang (13/8/2025).
Dalam pemaparannya, Dona Martinus menuturkan, peran yang dilakukan tersangka inisial TAA dengan cara menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV. Agro Techno Farm. Dan tersangka JP selaku pemilik perusahaan CV. Arih Ersada.
Diterangkan lebih jauh, fakta hukum yang diperoleh yaitu penerimaan subkontrak yang dilakukan oleh Tersangka TAA dilaksanakan tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya sebagaimana dalam pertanggung jawaban administrasi yang dibuat pada setiap masing-masing desa dan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada serta terhadap pencairan dari kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh tersangka TAA.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut, ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.3 miliar,” simpul dia

Ia menjelaskan lagi, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan di dukung dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.
Lebih lanjut dikatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan (Pidsus-18) Nomor: Pds 05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 atas nama tersangka TAA.
“Tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan,” tegas Dona Martinus, SH.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 18 Agustus 2025,” pungkas dia. (R1)













Komentar