Breaking News: Kejari Karo Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jaringan Desa Rp1,3 Miliar

Headline9391 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pembangunan jaringan/instalasi komunikasi serta informatika lokal desa di Kabupaten Karo terus bergulir.

Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan dua tersangka baru, sehingga total menjadi empat orang. Tiga di antaranya telah ditahan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka baru yang ditetapkan adalah AKSP, warga Kabupaten Karo yang menjabat sebagai Direktur CV. Gundaling Production.

AKSP merupakan pelaksana proyek pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020.

“Tersangka AKSP resmi kami tahan karena keterlibatannya dalam proyek yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar,” beber Renhard saat konferensi pers di Kantor Kejari Karo, Senin (1/9/2025) sore.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AKSP langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta, Medan, oleh tim pengawal tahanan dari Kejari Karo yang didampingi seorang anggota TNI AD.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial JG, yang diduga berperan sebagai penghubung antara para kepala desa dan AKSP, belum ditahan.

Menurut Renhard, JG tidak memenuhi tiga kali panggilan resmi dari Jaksa Penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

“JG akan kembali kami panggil secara resmi. Jika tidak juga hadir, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tambah Renhard.

Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Rabu (30/7/2025), Kejari Karo juga berhasil menangkap tersangka JP (52) dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

JP diduga kuat terlibat dalam kasus ini yang terjadi selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Pada Selasa (12/8/2025), tersangka lain berinisial TAA (27), warga Berastagi, turut diamankan. Ia diketahui sebagai penerima subkontrak proyek pembuatan website dan profil desa.

Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi praktik-praktik korupsi di daerah ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, dari total empat tersangka, tiga telah resmi ditahan sementara satu lainnya masih dalam proses pengejaran. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar