Breaking News: Pengadilan Tinggi Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang

Nasional3208 Dilihat

Batam, Karosatuklik.com – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan hukuman mati, kepada Mantan Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan mantan Kanit nya Sigit Sarwo Edi.

Dilansir dari Batam Pos, Sidang banding tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Kepri di Tanjungpinang, pada Selasa (5/8/2025).

Sidang banding kasus penjualan barang bukti narkotika yang menjerat 12 tersangka tersebut dilakukan secara bertahap dan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Shalihin dan Hakim Anggota Bagus Irawan dan Priyanto.

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto mengatakan hasil sidang banding tersebut memutuskan terdakwa Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi dinyatakan bersalah dan dihukum mati.

“Untuk anggota 8 anggota polisi lain mendapat hukuman seumur hidup. Mantan Kasat dan kanit hukuman mati,” kata Priyanto.

Selain itu, kata dia dua terdakwa yang merupakan warga sipil yang juga ikut terlibat mendapat hukuman 20 tahun penjara. Menurutnya,12 terdakwa masih memiliki hak kasasi setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri.

“Untuk kasasinya nanti tanya ke PN Batam, kalau waktu lamanya itu 12 hari sejak diberitahu putusan tersebut,” pungkasnya. (R1)

Baca Juga:

  1. Diduga Hilangkan 1 Kg Barbuk Sabu, Kompolnas Pelototi Langsung Kasus Kasat Narkoba Polresta Balerang
  2. Vonis Penjara Seumur Hidup Untuk Kasat Narkoba Polresta Balerang, JPU Tuntut Hukuman Mati

Komentar