Jakarta, Karosatuklik.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pogogul memberikan klarifikasi resmi terkait pemblokiran rekening milik nasabah di Kabupaten Buol, Sa’adiah Musa. Pemblokiran ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena dikabarkan terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 99,9 miliar.
BRI menegaskan bahwa langkah pemblokiran tersebut merupakan prosedur standar perbankan yang dijalankan sistem secara otomatis untuk menjaga keamanan dana nasabah.
Pimpinan BRI Cabang Pogogul Buol, Setyo Eddy Moelyono, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan setelah sistem internal memunculkan Suspicious Transaction Report (STR) atau laporan transaksi mencurigakan. Sesuai aturan, rekening yang masuk kategori STR wajib diblokir sementara hingga proses pemeriksaan internal selesai.
“BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance. Jika terdapat potensi pelanggaran SOP yang dapat merugikan nasabah, kami bertanggung jawab penuh,” ujar Setyo dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Setyo menambahkan, penanganan kasus ini dilakukan pada kesempatan pertama. Pihaknya juga telah menemui langsung nasabah untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pemblokiran dan proses penyelesaian yang sedang berlangsung. Menurut Setyo, nasabah telah memahami alasan di balik langkah prosedural tersebut.
Sementara itu, pihak keluarga pemilik rekening, diwakili oleh anak Sa’adiah Musa, Sri Rahayu J Karamat, turut memberikan tanggapan melalui unggahan media sosial.
Sri Rahayu membantah keras anggapan yang beredar bahwa rekening ibunya disalahgunakan setelah pemblokiran dilakukan. Ia menyatakan bahwa pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk diselidiki.
Dalam keterangannya, Sri Rahayu menyebut bahwa BRI telah datang langsung ke rumah orang tuanya untuk memberikan penjelasan resmi. Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait isu angka Rp 99,9 miliar dan menunggu tuntasnya penyelidikan dari pihak berwenang.
BRI mengimbau publik untuk mengandalkan informasi resmi dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi agar kepercayaan terhadap sistem perbankan tetap terjaga. (Investor.id)













Komentar