Buntut Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut Akan Audit LSM di Indonesia

Nasional670 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan dengan tegas akan membuat upaya audit terhadap sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Iya saya juga akan minta para LSM itu diaudit ke depan,” ujar Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, usai menjalani sidang perkara pencemaran nama baik atas dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (8/6/2023).

Menurut Luhut upaya tersebut akan diadakan lantaran banyak LSM yang ada di Indonesia memperoleh aliran yang belum jelas diketahui dari mana asalnya.

“Apalagi sekarang banyak sekali saya kira LSM LSM yang menggunakan dana dana yang tidak jelas saya pikir saya akan usulkan untuk dilakukan upaya itu,” kata Luhut.

Selain itu, usai sidang perkara pencemaran nama baik atas dirinya yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa, Luhut tak mengetahui bagaimana akhir dari sidang perkara atau vonis yang akan jatuh kepada kedua terdakwa dugaan pencemaran nama baik. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim yang berwenang menjatuhkan hukuman.

“Itu saya kira pengadilan punya kewenangan saya tidak ingin mencampuri,” kata Luhut.

Luhut berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua yang akan bertindak agar dapat mempertanggung jawabkan.

“Saya tidak ingin mencampuri dan saya ingin sampaikan ke kalian kita jangan intervensi pengadilan biarlah pengadilan itu menentukan, terserah pengadilan, tapi ini pembelajaran buat kita semua bahwa tidak boleh kita Sembarang menuduh orang karena itu menyangkut harga diri daripada keluarga saya dan ini saya pikir tidak boleh terjadi juga kepada orang lain,” pungkasnya.

Diketahui sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Luhut duduk sebagai saksi pelapor dari kedua terdakwa dari Haris Azhar-Fatia.

Haris dan Fatia disangkakan pasal UU ITE Pertama, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan Kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946. Keempat, Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dilaporkan berdasarkan video “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas tentang laporan dari Koalisi Bersihkan Indonesia yang mengangkat isu bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. (R1/BeritaSatu)

Komentar