Deli Serdang, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dan Pemkab Deli Serdang sepakat mempercepat realisasi pembangunan jalan tembus yang menghubungkan kedua wilayah, sebagai solusi atas kemacetan di jalur utama Jalan Letjen Jamin Ginting Medan–Deli Serdang-Kabupaten Karo dan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian dan pariwisata.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturrahmi dan koordinasi yang digelar di Desa Liang Pematang (Rumah Liang), Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/09/2025).
Hadir dalam pertemuan ini, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes dan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Soewondo, serta sejumlah pejabat kedua kabupaten.
Pada pertemuan yang penuh nuansa kekeluargaan tersebut mengingat ke dua daerah bertetangga memiliki historis yang bersejarah, Bupati Antonius Ginting menyebutkan, pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Desa Serdang di Kecamatan Barus Jahe (Karo) dengan Desa Liang Pematang di Kecamatan STM Hulu (Deli Serdang) merupakan solusi strategis terhadap kemacetan jalur utama Medan–Berastagi dan hambatan distribusi hasil pertanian dari Kabupaten Karo dan juga sejumlah daerah lainnya.
“Banyak petani mengeluhkan keterlambatan pengiriman sayur dan buah segar. Karena itu, pembangunan jalan tembus Karo–Deli Serdang menjadi solusi strategis,” ujar Bupati Karo.
Menurutnya, infrastruktur ini akan memperkuat posisi strategis Karo dan Deli Serdang sebagai pusat pertanian dan pariwisata unggulan di Sumatera Utara.
Jalur “Perlanja Sira”

Bupati Antonius Ginting juga mengungkapkan bahwa jalur penghubung ini bukan hal baru. Dulu dikenal sebagai salah satu jalur “Perlanja Sira”.
Pada zaman dulu jalur bersejarah perlanja sira bisa dikatakan jalus bisnis atau ekonomi, jalur ini merupakan lintasan perdagangan penduduk dataran tinggi yang menjual produk seperti lada, kemenyan dan daging untuk di tukar dengan garam dan ikan dari daerah pegunungan dataran tinggi Kabupaten Karo ke pesisir pantai yang melintasi wilayah Deli Serdang saat ini.
“Menghidupkan kembali jalur ini dalam konteks modern bukan sekadar infrastruktur, tapi wujud semangat membangun masa depan,” sebutnya.
“Jalan ini akan menghubungkan harapan, peluang, dan impian masyarakat kedua kabupaten,” tegas Antonius Ginting.
Dukung Hilirisasi dan Distribusi Produk Pertanian

Lebih lanjut, Bupati Karo menekankan pentingnya jalan tembus ini dalam mendukung komitmen Pemkab Karo menjadikan wilayahnya sebagai pusat hilirisasi produk pertanian.
“Distribusi hasil panen seperti kol, wortel, kentang, dan jeruk bisa lebih cepat dan efisien. Bahkan dapat diolah menjadi produk bernilai tambah untuk pasar nasional dan internasional,” ucapnya.
Pihaknya menilai, sinergi antarinstansi dan dukungan penuh dari masyarakat menjadi kunci utama dalam merealisasikan proyek ini, termasuk dalam hal perencanaan yang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan budaya.
Pemkab Deli Serdang Apresiasi Kolaborasi
Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang diwakili Wakil Bupati, Lom Lom Soewondo menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Bupati dan Wakil Bupati Karo beserta jajaran dan menyambut baik komitmen kolaboratif ini.
“Pembangunan jalan ini adalah upaya menyatukan tali persaudaraan, sosial dan ekonomi antara Deli Serdang dan Kabupaten Karo,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat, terutama dalam proses pembebasan lahan demi kelancaran pembangunan jalan.
“Kehadiran bapak dan ibu masyarakat STM Hulu ini meneguhkan komitmen. Yakinlah, apa yang kita kerjakan hari ini adalah catatan sejarah dan bekal baik untuk generasi mendatang,” pungkas Lom Lom Soewondo.
Dalam kesempatan ini, Bupati Karo tampak didampingi Anggota DPRD Karo David Kristian Sitepu, Kadis PUTR Edward Pontianus Sinulingga, Kepala BKAD Eddi Surianta Surbakti, Plt Kepala Bappeda Litbang, Abel Tarwai Tarigan, Inspektur Daerah, Sodes Sembiring, Kadis Perindag Hendrik P. Tarigan, Kadis Ketapang dan Perikanan Sarjana Purba, Camat Barus Jahe Debora Morina Br Barus, serta sejumlah kepala desa dari Kecamatan Barus Jahe.
Pertemuan ini diinisiasi oleh Camat STM Hulu, Antonius Tarigan dan dinilai sebagai langkah penting dalam membuka konektivitas antarwilayah yang lebih luas dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan yang penuh semangat kebersamaan dan kekeluargaan itu dialhiri dengan saling menukar cindramata dan makan bersama sebagai simbol kuatnya keharmonisan dan adanya historis ke dua daerah yang bertetangga.
Sebagai informasi, jalan alternatif ini masa Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan sudah melakukan penandatanganan kesepakan bersama (MoU) yang menghubungkan Desa Serdang Kecamatan Barus Jahe (Karo) dengan Desa Liang Pematang di Kecamatan STM Hulu (Deli Serdang) yang merupakan solusi strategis terhadap kemacetan jalur utama Medan–Berastagi.
Melalui TMMD Sudah Dibuka 5 Km Lebar 12 Meter

Namun kesepakatan bersama tersebut, disebut sebut terbentur di Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan). Bahkan masa Gubsu Edy Rahmayadi juga sudah berkali kali ke Kementerian LHK, namun hingga sekarang belum terealisasi.
Berdasarkan Catatan Redaksi Karosatuklik.com, sepanjang sekitar 5 Km dan lebar 12 meter di Desa Serdang Kecamatan Barusjahe sudah di buka melalui TMMD (TA 2018) dengan menggunakan APBD Kabupaten Karo.
Jalan tembus Serdang-Barusjahe merupakan program lanjutan TMMD ke-101 tahun 2018. Telah selesai pengerjaannya oleh Kodim 0205/TK, menelan biaya APBD Karo Rp1,6 miliar, dengan pengerjaan pembukaan jalan sepanjang 2.7 Km dan lebar 12 meter.
Sedangkan lanjutan pekerjaan pada akhir tahun 2018, melalui APBD Karo, melalui Program Karya Bakti menelan biaya Rp1.5 miliar, dengan peningkatan jalan sepanjang 2.5 km.
Total akses jalan telah dibuka sudah berkisar 5,2 km dengan lebar 10-12 meter telah selesai dikerjakan. Sisanya lebih kurang 3 km lagi, tembus ke Desa Rumah Liang Deliserdang. Namun terhambat akibat melintasi kawasan hutan lindung dan kawasan Konservasi Tahura Bukit Barisan.
Pemkab Karo sudah mengirim surat permohonan ke Kementerian LHK sesuai Surat Bupati Karo No. 050/0217/Bappeda/2018 tanggal 24 Januari 2018. Sedangkan ke Gubsu sesuai dengan Surat No. 050/0655/Bappeda/2019 tanggal 20 Februari 2019. (R1)
Baca Juga:













Komentar