Bupati dan Bawaslu Karo Ingatkan ASN, TNI Polri dan Kepala Desa Menjaga Netralitas dan Integritas di Pilkada 2024

Karo3356 Dilihat

Berastagi, Karosatuklik.com – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si ingatkan dan ajak Aparatur Sipil Negara (ASN) Netral Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Sekda pada acara “Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Sosialisasi Netralisasi ASN, TNI, dan Polri Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024″ yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Karo di Hotel Sibayak Internasional Berastagi, Selasa (15/10/2024).

Dalam hal ini Sekda Kamperas Terkelin Purba selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan ajakan agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalitas dalam pemilihan serentak ini.

“Netralitas ASN adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.

“Didalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jelas disebutkan sikap ASN dalam menghadapi Pemilu, begitu juga dapat dikenakan sanksi terhadap pelanggaran netralisasi ASN yang tertulis pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” urai Sekda.

Ia juga menyampaikan alasan mengapa ASN harus netral, karena ASN tidak menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat, netralitas ASN berfungsi untuk menghindari aksi anarkis dan konflik kepentingan, ASN harus dapat menempatkan dirinya pada posisi yang tidak memihak kandidat pasangan calon tertentu, imbuhnya.

Artinya, lanjut Sekda, bahwa ASN tidak boleh menjadi partisan karena ada identitas negara yang dibawa, ASN tidak boleh dipengaruhi kepentingan siapa pun, baik pribadi, kelompok, maupun golongan, dan netralitas perlu dilakukan oleh seluruh pegawai pemerintah untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi, ucapnya.

Bawaslu Ingatkan Integritas, Netralitas ASN, TNI dan Polri

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST menyebutkan bahwa semua pemangku kepentingan mempedomani indeks kerawanan dan kajian mitigasi pemilihan yang sudah diluncurkan.

Menurut dia, kecepatan dan ketepatan informasi diperlukan dalam suksesi pilkada ini.

“Diharapkan kepada Bapak/Ibu ASN harus netral dalam Pilkada ini, saat ini Bawaslu Karo telah melaksanakan Penindakan Pelanggaran yang terkait dengan netralitas ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gemar Tarigan juga menyampaikan ASN, TNI, POLRI harus menjaga Intregritasnya sebagai ASN.

“Saya tahu dari kandidat calon terdapat keluarga atau saudara kita, akan tetapi kita sebagai ASN harus tetap manjaga Intregitas kita sebagai ASN,” ungkapnya.

Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu berkomitmen untuk menindak segala Temuan dan Laporan Pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Karo terkait dengan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karo.

“Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Karo berkomitmen untuk malakukan penindakan apabila terdapat Laporan dan Temuan terkait Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo, apalagi terkait dengan netralitas ASN,” tegas Gemar Tarigan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Karo.

Hal senada dikatakan Oda Kinata Banurea selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan, ASN di Tanah Karo harus netral serta patuh terhadap Peraturan Perundang Undangan.

“Bawaslu Karo menegaskan ASN di Kabupaten Karo harus menjaga netralitas dan independensinya sesuai amanah Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Artinya, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon,” tambah Oda dalam kata sambutannya.

Sudiman selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karo menyampaikan informasi tentang teknis penyelenggaraan Pilkada serentak, jenis pelanggaran, serta pentingnya literasi masyarakat dalam memahami informasi.

“Kami Bawaslu Kabupaten Karo mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi Pilkada, karena mengingat luas wilayah, potensi dugaan pelanggaran Pemilihan semakin meningkat, kompleks dan kreatif serta jumlah pengawas yang terbatas sehingga partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan sangat dibutuhkan,” papar Sudiman dalam sambutannya.

Disisi lain, Sudiman mengatakan, kepala desa juga dilarang mengampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu meski bukan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kepala desa diminta tetap netral dan hanya menyosialisasikan Pilkada Serentak 2024 tanpa memberi dukungan kepada pasangan tertentu.

“Kepala desa tidak masuk dalam ASN, tapi dia dilarang untuk kampanye, harus tetap netral,” pungkasnya.

Bawaslu Kabupaten Karo menggelar “Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Sosialisasi Netralisasi ASN, TNI dan Polri pada Pilkada Serentak Tahun 2024”.

Turut hadir, Kejaksaan Negeri Karo, Asisten, Staf Ahli, seluruh Kepala Badan/Dinas (OPD) dan Camat se-Kabupaten Karo, Kapolsek dan Danramil se-Kabupaten Karo, insan pers, instansi vertikal di Kabupaten Karo serta undangan lainnya. (R1)

Baca Juga:

  1. Kunci Sukses Pilkada 2024 di Kabupaten Karo: Netralitas dan Integritas TNI, Polri hingga ASN!
  2. Tensi Politik Mulai Panas Jelang Pilkada Karo, Bupati Cory Sebayang Minta Jaga Persatuan
  3. Jelang Pilkada 2024, Bupati Karo Minta ASN Jaga Netralitas dan Integritas
  4. Saut Boangmanalu: Sinergitas Bawaslu dan Jurnalis Mampu Ciptakan Pilkada Damai dan Berintegritas
  5. Bawaslu Karo Pantau dan Awasi Langsung Proses Percetakan Kertas Suara Pilkada 2024

Komentar