Kabanjahe, Karosatuklik.com – PERS memiliki peran strategis, dalam konteks demokrasi, khususnya politik elektoral. Mengingat media massa baik media cetak, online maupun elektronik memiliki fungsi kontrol sosial. Melalui fungsi itu diharapkan turut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan pilkada. Sehingga bisa menutup celah bentuk pelanggaran Pilkada.
Hal itu disampailan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema Sinergi Pemberitaan Bawaslu dengan Jurnalis Pada Pemilihan Tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting/Cik Ditiro Kabanjahe, Jumat (27/9/2024).
“Bahwa RDK ini, akan terus dilakukan untuk menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan semua pihak dan mendorong peran pengawasan partisipatif, dan pencegahan pelanggaran saat kampanye Pilkada Serentak 2024,” ucap Saut.
Lanjutnya mengintruksikan jajarannya, di Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam hingga PKD, untuk berperan merangkul semua lapisan masyarakat baik dalam pengawasan hingga pencegahan di Pilkada 2024. Dengan demikiam akan tercipta Pemilu yang jujur, adil dan damai.
Membuka Ruang Diskusi/Dialog dengan Media
“Kita berharap bukan hanya ditingkatan Sumut akan tetapi di jajaran Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga desa se-Sumut diminta terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran, termasuk membuka ruang diskusi/dialog dengan media atau insan pers,” jelas Saut yang juga mantan wartawan Waspada ini.
“Pada sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilihan) nanti di Mahkamah Konstitusi, hakim akan menanyakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, oleh karena itu, lakukan pendokumentasian kerja-kerja pengawasan kita secara terukur dan konkrit. Jangan nanti banyak kegiatan dan tindakan yang dilakukan tetapi tidak ada bukti sesuai fakta di lapangan,” pungkasnya.
Ia mengatakan, pilkada ini bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU. Tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan stakeholders termasuk peran strategis dari pers.
Tujuannya, supaya Pemilu yang berintegritas, demokratis dan bermartabat dapat terwujud. “Sehingga ada informasi yang tak diketahui Bawaslu bisa terjamah lewat pemberitaan jurnalis,” katanya.
Sebab, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam pengawasan pemilu secara umum. Perlu dukungan semua elemen masyarakat tak terkecuali jurnalis. Untuk itulah, pengawasan partisipatif perlu dilakukan bersama agar kita bisa menjaga kualitas Pemilu berjalan demokratis, mencegah adanya kampanye hitam (black campaign), isu sara dan hoak.
Dirinya mendorong aga Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut terus melakukan konsolidasi para pihak. “Serta yang paling penting, memberikan edukasi kepada masyarakat dari perspektif pengawasan pemilu,” pesan Saut Boangmanalu.
“Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema Sinergi Pemberitaan Bawaslu dengan Jurnalis di Kabupaten Karo ini adalah bagian sosialisasi dari upaya pencegahan dan menjadi Pendidikan Politik bagi masyarakat, guna meningkatkan peran masyarakat untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan Pilkada,” jelasnya.
“Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, memahami aturan, tahapan dan jenis-jenis pelanggaran, meningkatkan kepedulian serta keberanian dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran,” pungkas Saut Boangmanalu.
Kesimpulannya, menurut Kordiv Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ini, partisipasi pemilih dapat meningkat jika masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan memahami seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
Semakin Tertutup Semakin Dikejar
Sementara itu, Robert Tarigan, SH narasumber dari jurnalis, sebelumnya menyampaikan permohonaan maaf atas keterlambatannya datang. Selanjutnya dia menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten Karo, Panwascam hingga Pengawas Desa/Kelurahan agar bisa saling memahami dan menghormati tugas masing-masing.
Kerja-kerja pengawasan pilkada itu juga jadi bagian tugas mulia para jurnalis. Media adalah pilar keempat demokrasi. Media memiliki peran penting dalam menciptakan Pemilu yang damai dan berintegritas.
Secara umum, sambung Robert Tarigan, ada empat tugas yang melekat pada pers atau jurnalistik, yakni sebagai media informasi, pengawasan atau kontrol sosial, pendidikan, dan hiburan.
“Menghadapi gawe rutin lima tahunan, yakni Pilkada serentak 2024, tugas pers tetap mengacu pada masalah penyebaran informasi berbasis edukatif, pengawasan, pendidikan, dan hiburan, yang satu sama lain tidak mudah dipisahkan,” imbuhnya.
Untuk itu, Robert Tarigan mengingatkan seluruh media di Kabupaten Karo ikut serta dalam mengedukasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024, sehingga pemilih tercerahkan terhindar dari hoax dan dewasa menyikapi dinamika politik di Pilkada2024.
Disisi lain juga, agar Bawaslu dan jajarannya tidak alergi atau tertutup kepada rekan-rekan pers. “Semakin anda tertutup, anda akan semakin dicari dan dikejar,” tegasnya.
“Jika pihak Bawaslu terkesan sembunyi atau menutupi, maka teman-teman wartawan akan semakin tertantang atau penasaran untuk selalu di intip, coba kalau terbuka pasti tak di intip,” tuturnya lugas.
Robert Tarigan menegaskan di era keterbukaan dan arus informasi yang semakin deras dan massif ini, peran media sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan politik di tengah masyarakat selama tahapan Pilkada.
Untuk itu, jurnalis yang juga advokat ini menyerukan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara media dan Bawaslu Sumut mauoun Bawaslu Karo dalam menangani informasi, terutama yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tahapan Pilkada.
Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran harus diproses secara independen, objektif sesuai fakta dan data yang telah diverifikasi serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, wartawan akan terhindarkan dari jerat hukum,” pesannya.
Diskusi dan Tanya Jawab
Sementara Sudiman selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karo menyampaikan informasi tentang teknis penyelenggaraan Pilkada serentak, jenis pelanggaran, politik uang serta pentingnya literasi masyarakat dalam memahami informasi.
Kami Bawaslu Kabupaten Karo mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi Pilkada, karena mengingat luas wilayah, potensi dugaan pelanggaran Pemilihan semakin meningkat, kompleks dan kreatif serta jumlah pengawas yang terbatas sehingga partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan sangat dibutuhkan,” papar Sudiman dalam sambutannya.
“Potensi terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan dapat diminimalisir jika pengawasan Pilkada secara partisipatif terus meningkat,” ajaknya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemilih yang cerdas dan berkualitas akan melahirkan pemimpin yang berkapasitas dan berintegritas. Untuk itu, pendidikan politik pada masyarakat memiliki peranan penting dalam kemajuan suatu daerah.
Di sesi akhir acara, seluruh peserta dan tamu undangan (jurnalis) sepakat untuk ikut berperan aktif dan berkontribusi sebagai Pengawas Partisipatif pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Karo. (R1)
Komentar