Bupati Franc: Pembangunan Pakpak Bharat Seringkali Terbentur Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Pakpak Bharat, Sumut1242 x Dibaca

Salak, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bekerja sama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I, Medan menyelenggarakan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten Pakpak Bharat, Jumat (11/11/2022).

Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Garuda, Kantor Bupati Pakpak Bharat ini dihadiri dan dibuka oleh Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor yang memberikan atensi besar atas adanya beberapa permasalahan kepemilikan tanah dan Kawasan hutan di Kabupaten Pakpak Bharat.

Luasnya Kawasan Hutan Menghambat Pembangunan Pakpak Bharat

Dalam arahannya Bupati menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi ini, guna membantu semua pihak, masyarakat dan Pemerintah bisa sama-sama memahami regulasi yang mengatur tentang penyelesaian sengkata lahan dan pemanfaatan Kawasan hutan.

“Inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan merupakan salah satu kegiatan dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yakni upaya Pemerintah melegalisasi lahan di dalam kawasan hutan terutama terkait dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” jelasnya.

Kegiatan ini sangat besar manfaatnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan sesuai dengan amanah Peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, terang Bupati.

Bupati juga menjelaskan, luasnya kawasan hutan di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat sangat menyulitkan bagi pihaknya dalam melaksanakan program pembangunan yang seringkali terbentur dengan aturan pemanfaatan kawasan hutan.

“Perlu kami sampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, bahwasanya Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan tora revisi v, indikatif tora Kabupaten Pakpak Bharat hanya ± 5.776 hektar,” ungkap Bupati.

“Untuk itu kami telah mengajukan usulan penambahan lokasi indikatif tora seluas ± 4.220 hektar,” sebut Bupati.

Lanjutnya, kmi berharap usulan ini diterima dan diakomodir pada peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan tora revisi berikutnya, sehingga memungkinkan kami melakukan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Pakpak Bharat, jelas Bupati Franc Bernhard Tumanggor.

Selanjutnya, penjelasan dan pemaparan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I, Medan, Pernando Lumban Tobing, SP, M.Si, Kepala Bidang Penataan Hutan pada Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Djonner ED Sipahutar, S.Hut, M.Si, serta Sontian Siahaan, SH, SN, Penata Pertanahan Madya pada Kantor Wilayah BBN Smatera Utara yang memaparkan tentang Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reformasi Agraria, Sejarah Kawasan Hutan Sumatera Utara, dan Urgensi Inver PPTKH dalam pelaksanaan reforma agraria. (R1)