Bupati Karo Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan dan Pemadanan Data NIK-NPWP

Karo720 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang hadiri acara Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong Atas Pajak Penghasilan Tahun 2022 dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor Bupati Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (02/02/2023).

Bupati Cory S Sebayang mengatakan, pemadanan NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien sehingga kedepannya tidak perlu menghafalkan nomor NPWP, tetapi sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Saya mengimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Karo untuk memadankan NIK dengan NPWP. Karena 1 Januari 2024, NIK itu langsung menjadi NPWP,” kata Bupati.

Selain itu, pemadanan juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs pajak.go.id. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Karo untuk taat mengisi dan melaporkan SPT tahunan. Tanpa harus datang ke kantor pajak, melaporkan SPT bisa secara online melalui e-Filing.

Pada kesempatan ini juga, Bupati menyampaikan bahwa pada tahun 2022 lalu pencapaian pajak secara nasional terealisasi sebesar Rp. 2.626,4 Triliun atau 115,9% dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp. 2.266,2 Triliun.

Penerimaan Pajak Memiliki Dampak Positif Bagi Pembangunan Kabupaten Karo

“Selamat kepada KPP Pratama Kabanjahe yang telah memberikan upaya dan effort untuk berkontribusi terhadap penerimaan pajak nasional. Kami harapkan capaian tersebut juga memiliki dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Karo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Cory Sebayang juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan yang tinggi dari para wajib pajak.

“Untuk itu, khususnya ASN agar melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan secara tepat waktu sebelum 31 Maret setiap tahunnya,” pesan Bupati.

“Agar pelaporan SPT tahunan bisa sukses dan tepat waktu, tentunya diperlukan kerjasama dari Bapak/Ibu Pengelola Keuangan di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dapat menerbitkan Bukti Potong Pajak Atas Pajak Penghasilan ASN selama Tahun Pajak 2022,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini juga dia menyampaikan kepada para ASN untuk segera memadankan NIK masing-masing menjadi NPWP agar tidak menjadi masalah administrasi perpajakan yang dapat menghambat pembayaran gaji atau tunjangan bagi ASN di Lingkungkan Pemerintah Kabupaten Karo.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, R. Rachmad mengapresiasi langkah Bupati Karo.

“Bimtek Pekan Panutan Pelaporan SPT tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP ini sebagai bentuk teladan dari pimpinan daerah untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya yang bermanfaat bagi pembangunan di wilayah ini,” sebutnya.

“Kalau lapornya lebih cepat, tentunya akan lebih memudahkan kita, karena di akhir 31 Maret 2023 itu nanti penumpukan, kalau lebih cepat akan lebih baik,” ungkap Rachmad.

Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Mulianta Tarigan, S.Sos, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, R. Rachmad Adi Sukmono dan undangan lainnya. (R1)