Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Sikat 184 Pelaku Kejahatan Selama Ops Ketupat

Sumut2422 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap berbagai kasus kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat selama pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026 di wilayah Kota Medan dan sekitarnya, termasuk pengungkapan besar kasus narkotika jaringan lintas daerah.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, menyampaikan bahwa selama operasi yang berlangsung sejak 13 hingga 29 Maret 2026 tersebut, pihaknya bersama jajaran polsek berhasil mengungkap sebanyak 119 kasus kejahatan dengan mengamankan 184 tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras serta sinergi antara Polrestabes Medan, jajaran polsek, serta dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (13/4/2026).

Ia merinci, dari total kasus tersebut terdapat 23 kasus kejahatan jalanan dengan 36 tersangka, yang terdiri dari pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 5 kasus dengan 9 tersangka, pencurian dengan pemberatan (curat) 1 kasus dengan 1 tersangka, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 17 kasus dengan 26 tersangka.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, dokumen kendaraan, pakaian, hingga uang tunai.

Selain itu, dalam penindakan praktik perjudian, aparat mengungkap 35 kasus dengan 64 tersangka dengan barang bukti puluhan unit handphone, uang tunai, serta mesin judi seperti dingdong, slot, jackpot, dan tembak ikan, termasuk ratusan koin yang digunakan dalam aktivitas perjudian.

Kasus premanisme tercatat sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka yang terdiri dari kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan. Barang bukti yang diamankan antara lain celurit dan besi.

Sementara itu, dalam pemberantasan narkotika, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 58 kasus dengan 81 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa sabu, ganja, pil ekstasi, serta perangkat rokok elektrik untuk mengonsumsi narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai skala besar, yakni sabu sekitar 52 kilogram dan ganja 50 kilogram.

Dalam kesempatan lain, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti 52 kilogram sabu-sabu dan 50 kilogram daun ganja kering yang berasal dari jaringan kurir internasional narkotika asal Aceh, serta menahan tiga tersangka penyelundupan sabu di Medan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial R (50), warga Dusun Rojing Tengah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan; I (28), warga Dusun Kuala Namplamg, Desa Ujong Blang, Kecamatan Aceh Utara; dan D (23), warga Dusun Tengah, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kapolrestabes Medan menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka R pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di perairan Kabupaten Batubara.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 2.000 gram sabu, satu unit ponsel Android, dan satu tas sandang berwarna biru.

Hasil pengembangan mengarah pada rencana penyelundupan sabu seberat 50.000 gram yang melibatkan dua kurir di Aceh Utara. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah tersebut.

Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 05.45 WIB, di Jalan Ulee Rebuk, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, petugas berhasil mengamankan 50.000 gram sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp900 ribu.

“Jadi tidak ada ruang untuk para pelaku pengedar sabu dan tindakan kriminalitas di Kota Medan,” tegas Kapolrestabes Medan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang terus bekerja maksimal dalam mengungkap jaringan narkotika hingga lintas daerah, serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolrestabes menjelaskan bahwa terdapat sejumlah wilayah yang menjadi atensi karena tingginya potensi kejahatan jalanan, perjudian, premanisme, dan narkoba.

Untuk kasus curas, tercatat di Polsek Medan Barat sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka.

Curat di Polsek Medan Area sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, sedangkan curanmor di Polsek Medan Tembung sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka.

Dalam kasus perjudian, Polsek Medan Tembung mencatat 10 kasus dengan 27 tersangka, dengan barang bukti 102 unit mesin judi yang ditemukan di kawasan Jermal.

Untuk kasus premanisme di wilayah yang sama tercatat 1 kasus dengan 1 tersangka, sedangkan kasus narkoba mencapai 19 kasus dengan 24 tersangka.

“Ini menjadi atensi kami untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinu dalam menindak pelaku kejahatan, premanisme, dan narkotika yang merusak generasi bangsa serta mengganggu situasi kamtibmas dan iklim investasi,” ujarnya.

Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat Medan dan Deli Serdang agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara tegas dan tuntas.

Di akhir pernyataannya, ia mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam membantu. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar