Bupati Nonaktif Pemalang Bayar Sewa Apartemen Rp11 Juta per Bulan untuk Seorang Perempuan

Nasional545 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – ENAK benar jadi pejabat di negeri ini. Ada juga yang bilang surganya koruptor. Sudah gajinya tinggi, tunjangan dan fasilitas berlimpah. Kalau tak mampu mengatasi persoalan, tinggal menyalahkan rakyat. Itulah hak-hak istimewa yang seolah melekat dalam pejabat. Memang, tidak semua pejabat melakukan itu.

Akan tetapi, beberapa contoh terkini memperlihatkan betapa pejabat mau enaknya sendiri. Tak mau susah, tak mau memeras otak banting tulang untuk memenuhi tugas dan kewajibannya. Tak mau kaki menjadi kepala, kepala jadi kaki, untuk melunasi sumpahnya sebagai abdi rakyat. Pejabat idealnya punya kelebihan dari yang lain. Dia mesti pintar di atas rata-rata. Harus pula punya integritas dan kredibilitas istimewa.

Bukti teranyar, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo membiayai sewa apartemen seorang perempuan muda di Jakarta yang besarannya mencapai Rp11 juta per bulan. Luar biasa bukan, padahal rakyat untuk makan 3 kali sehari saja susah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3/2023), saat memeriksa seorang perempuan bernama Kathlin Ikaliana sebagai saksi.

Saksi sendiri diduga merupakan calon istri dari Bupati Mukti Agung Wibowo.

Dalam keterangannya, saksi mengaku menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan total sekitar Rp60 juta melalui transfer maupun tunai.

“Semua untuk kepentingan pribadi saya,” kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Dari uang sebanyak itu, lanjut dia, sekitar Rp22 juta diperuntukkan menyewa apartemen selama dua bulan pada 2022.

“Sewanya Rp11 juta per bulan. Hanya diberi untuk dua bulan,” katanya.

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku sering mengikuti perjalanan dinas Bupati Mukti Agung ke luar daerah.

Beberapa perjalanan dinas yang pernah diikuti antara lain saat kunjungan ke Bali dan Bandung.

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.

Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta. (R1/Inilah.com)

Komentar