Rantau Utara, Karosatuklik.com – Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, MKM temu ramah dengan Kapolres Labuhanbatu yang baru AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.IK serta pisah sambut dengan Kapolres Labuhanbatu sebelumnya AKBP. Deni Kurniawan,S.IK, MH, di Kediaman Bupati, Rantau Utara, Minggu (07/11/2021)
Bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH atas kerjasama yang baik selama ini di Kabupaten Labuhanbatu.
Bupati menambahkan, Pemkab Labuhanbatu bersenang hati, Polda Sumatera Utara mengutus Bapak Anhar Arlia Rangkuti di Kabupaten Labuhanbatu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S. Pd, MM, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Kabag Umum Setdakab, Plt Kaban BPBD, dan undangan lainnya.
Sekilas AKBP Deni Kurniawan
Segudang prestasi telah diraih dengan baik oleh AKBP Deni Kurniawan. Sejak menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu yang mengawasi 3 kabupaten yaitu Labuhanbatu, Labusel, dan Labura, segala bentuk tindak pidana kejahatan terkhusus narkoba berhasil ditindaknya.
AKBP Deni Kurniawan diketahui sejak Agustus 2020 lalu telah mengemban jabatan Kapolres Labuhanbatu, di mana sebelumnya dia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Nias.
Dalam catatan awak media ini, AKBP Deni Kurniawan telah banyak berbuat untuk Labuhanbatu Raya.
Mulai dari pemberantasan tindak pidana kejatan, narkotika, merespon cepat segala bentuk laporan kejahatan termasuk kasus pembunuhan dan bahkan melaksanakan Patroli Gabungan PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran dan penularan kasus virus corona di wilayah hukumnya.
Menangkap Gembong Narkoba Man Batak
Dalam kurun waktu sekira setahun lebih, ratusan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja berhasil dilumpuhkan dan berbagai kasus kriminal kejahatan juga diselesaikan, termasuk membekuk jaringan gembong narkoba Man Batak.
Apalagi, AKBP Deni Kurniawan juga mampu bersinergi bersama TNI-Polri melakukan pengamanan Pemilukada Damai di wilayah hukumnya, dan ada 2 kabupaten yaitu Labuhanbatu dan Labusel yang melalui beberapa tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan berlangsung sampai 3 kali berjalan dengan kondusif. (R1)