Capaian Vaksinasi Dosis Pertama 91,02 Persen, Wali Kota Minta Jajarannya Kerja Keras Lagi

Sumut, Tebing Tinggi1002 x Dibaca

Tebing Tinggi, Karosatuklik.com – Capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Tebing Tinggi per tanggal 23 Januari 2022, berdasarkan Komite Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sebesar 91,02 persen untuk dosis pertama, namun baru 58,02 untuk dosis kedua. Sedangkan capaian vaksinasi bagi lansia sebesar 62,24 persen untuk dosis pertama dan 44,24 persen untuk dosis kedua.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. saat memimpin rapat evaluasi cakupan vaksinasi Covid-19 di Kota Tebing Tinggi tahun 2022, di Ruang Mawar Balai Kota, Senin (24/01/2022).

“Ini perlu kita tingkatkan, lakukan secara bersama, kerja keras Camat, Lurah, Puskesmas yang ada, berkolaborasi bersama Polres/ Polsek dan Kodim 0204/DS-Kormail 13/TT. Yang sudah vaksin dosis pertama namun belum kedua, itu kita kejar dan harus melakukan vaksin. Giat vaksinasi dapat dilakukan di Kelurahan atau Polres, sesuai lokasi yang terdekat,” urai Wali Kota.

Wali Kota meminta kepada Camat dan Lurah agar dalam tempo 2 hari menyampaikan daftar rencana vaksin di Kelurahan masing-masing dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan, Koramil 13/ TT dan Polres.

Dan kepada Disdukcapil agar menyerahkan daftar nama warga yang belum melakukan vaksinasi dosis ke 2 kepada Dinas Kesehatan, Polres dan Kodim 0204/DS.

“Disdukcapil menyerahkan daftar nama warga yang belum vaksin dosis kedua sebesar 35.991 (berdasar data Disdukcapil) kepada Dinas Kesehatan, Polres dan Kodim 0204/DS,”

“Bahwa yang 35.991, kita selesaikan dalam 2 minggu, karena tersebar di 35 Kelurahan, 5 Kecamatan dan jumlahnya masih bisa dikerjakan, dengan capaian target perhari 150,” ujar Wali Kota.

Kepada Dinas Pendidikan, Wali Kota meminta agar tetap melanjutkan vaksinasi bagi anak usia 6 sampai 11 tahun, dengan melibatkan Polres dan Kodim 0204/DS serta menyurati orang tua, bahwa vaksinasi tidak berbahaya dan bila tak divaksin tanpa ada alasan jelas (tidak ada komorbid), berdasar Keppres No. 14 Tahun 2021, maka mendapat penundaan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintahan.

Dan untuk pelaksanaan vaksinasi boster, terutama bagi ASN dan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat agar dilaksanakan di Kelurahan dan Kecamatan.

“Tidak ada pertumbuhan ekonomi tanpa ada kesehatan, tidak ada pertumbuhan ekonomi tanpa ada keamanan dan kenyamanan. Mari kita sepakat 2 hari menyelesaikan daftar dan data tabulasi per Kelurahan, untuk jadwal vaksin dosis ke 2 dan vaksinasi boster,” tutup Wali Kota.

Turut hadir Wakapolres Kompol. Asrul Robert Sembiring, S.H., M.H. mewakili Kapolres dan Kasdim 0204/DS Mayor Inf. Totok Riyanto mewakili Dandim 0204/DS, Kasat Intelkam Kejari Fahmi Jalil, S.H. mewakili Kajari, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Idham Khalid, SKM., M.Kes., Drs. H. Muhammad Nasir Pane Sitorus mewakili Kakanwil Kemenag, Kadis Kesehatan dr. Muhammad Iqbal, Sp.P. dan Kadis Dukcapil Muhammad Fachri, S.STP., MAP serta Camat dan Lurah se-Kota Tebing Tinggi. (R1)