Bupati Karo Minta Jajarannya Sosialisasikan Perda PPKPU Nomor 3 Tahun 2021 Payung Hukum Perjalangen

Karo1861 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo Cory S Sebayang hadiri dan buka secara resmi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (PPKPU) yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (25/1/2022)

Turut hadir unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli, sejumlah pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Karo, Camat Lau Baleng Asmona Peranginangin, perwakilan masyarakat yang tinggal disekitar wilayah pengembalaan yaitu Dusun Rambah Gelonggong dan Dusun Paya Mbelang Desa Mbal Mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.

Pada kesempatan ini, Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan Perda Kabupaten Karo No. 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (Perda PPKPU-red), harus disosialisasikan secara massif kepada seluruh lapisan masyarakat yang secara khusus berada disekitar kawasan pengembalaan umum Nodi Desa Mbal Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng.

Dengan lahirnya Perda PPKPU ini, imbuh Cory S Sebayang, tidak dipungkiri akan adanya pro dan kontra dari masyarakat dan pihak-pihak terkait. “Nah, berkaitan dengan hal tersebut, agar masyarakat menyikapi dengan bijaksana dan diupayakan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Bupati.
“Kepada Tim Terpadu Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum, saya berpesan agar tetap giat dan bekerja keras melaksanakan sosialisasi lanjutan sampai Peraturan Daerah ini tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan harapan yang diamanatkan di dalam Perda ini dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo,” sebut Cory S Sebayang.

Payung hukum bagi pemerintah

Bupati Karo Cory S Sebayang hadiri dan buka secara resmi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (PPKPU) yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (25/1/2022)

“Perda PPKPU Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum, resmi disahkan dan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

“Saya harapkan kerjasamanya, bagi semua pihak mulai dari ASN terlebih lagi lintas tokoh pemuda dan masyarakat disekitar wilayah pengembalaan yaitu Dusun Rambah Gelonggong dan Dusun Paya Mbelang Desa Mbal Mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo,” tutupnya.

Catatan Redaksi, peraturan yang bersifat mengikat akan berdampak pada keteraturan baru dalam memanfaatkan lahan Mbal-mbal Nodi tersebut sesuai peruntukannya, pun demikian dengan keluarnya Perda ini diharapkan dinamika konflik yang terjadi selama ini di areal pengembalaan (perjalangan-bahasa Karo) yaitu Dusun Rambah Gelonggong dan Dusun Paya Mbelang Desa Mbal Mbal Petarum bisa berakhir. Karena, solusi yang dibutuhkan adalah kebijakan yang memiliki aturan mengikat dan dijalankan secara tegas. (R1)