Jakarta, Karosatuklik.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memperingatkan kakak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, yakni Iskandar Perangin Angin agar memberikan jawaban jujur saat persidangan.
Hal itu disampaikan saat dugaan peran kepala desa Balai Kasih tersebut membantu Terbit Rencana terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
Iskandar dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa penyuap Terbit Rencana, yakni Muara Perangin Angin. Iskandar diduga berkoordinasi dengan sejumlah kepala dinas terkait pengerjaan proyek pada Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sebagai kepala desa Balai Kasih, ia tidak mempunyai wewenang untuk berkoordinasi dengan para kepala dinas. Oleh sebab itu, Hakim Ketua Djuyamto mencecar Iskandar.
“Dari mana saudara kepala desa bisa berkoordinasi dengan kepala dinas? Jawab yang jujur! Bagaimana caranya? Kepala dinas bisa saudara ajak koordinasi gimana caranya,” cecar Djuyamto saat persidangan di Gedung PN Jakpus, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Awalnya, Iskandar sempat tidak menjawab pertanyaan Djuyamto yang kembali mempertanyakan koordinasi. Djuyamto pun kembali menyoroti sikap Iskandar. “Saudara enggak mau ngomong karena saudara niatnya melindungi orang. Kalau enggak melindungi, ngomong aja apa adanya,” tegasnya.
“Secara kedinasan saudara enggak punya kewenangan, jelas. Makanya caranya apa? Di luar kedinasan, apa yang saudara bisa jawab?,” cecar Djuyamto.
“Lantaran saya Abang Bupati (Terbit Rencana),” timpal Iskandar.
“Nah, iya ngomong gitu aja dari tadi enggak mau ngomong. Karena saudara dapat beleid dari bupati, maka kepala dinas mau saudara ajak koordinasi. Gitu toh?,” ucap Djuyamto.
“Siap,” ujar Iskandar.
“Nah, iya, masa yang begini satu setengah jam. Jangan inilah, sidang kita bikin simpel efektif yah,” imbuh Djuyamto.
Dalam persidangan tersebut, Muara didakwa telah menyuap Terbit Rencana sebesar Rp 572 juta. Suap tersebut diberikan supaya perusahaan Muara bisa memenangkan paket pekerjaan di lingkup Pemkab Langkat. Turut terlibat di kasus tersebut, yakni Iskandar Perangin Angin dan dari pihak swasta yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Atas ulahnya, Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BeritaSatu)