Corona Mengganas, Satgas Covid-19 Kabupaten Karo Keluarkan Surat Himbauan Ibadah Secara Daring

Karo1782 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Menindaklanjuti Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Peribadatan ditandatangani Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Karo keluarkan surat himbauan pelaksanaan ibadah secara daring

Hal itu dilakukan seiring dengan meningkatnya perkembangan kasus wabah Covid-19 di Kabupaten Karo dan berdasarkan hasil Rapat Evaluasi peningkatan penanganan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Sekretariat Satgas Covid-19, Jambur Pemkab Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (25//6/2021).

Dua poin penting isi surat himbauan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo, sebagai berikut:

1. Kepada Pengurus/Majelis/Pengelola tempat-tempat ibadah di wilayah administrasi Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Tigapanah untuk lebih mengoptimalkan ibadah secara daring (online) sejak surat yang dikeluarkan, Jumat 2 Juli 2021 dan ditandatangani Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang selaku Ketua Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Karo. Apabila dilaksanakan secara tatap muka agar lebih memperketat protokol kesehatan.

2. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi dan batas waktu yang disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karo.

Menghentikan Pesta Adat di Jambur Mulai 15 Juli 2021

Bukan cuma pelaksanaan ibadah secara daring, Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Karo juga meminta kepada seluruh masyarakat dan pengelola jambur khususnya di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi dan Jambur Gerga di Kecamatan Tiga Panah untuk menghentikan seluruh pelaksanaan acara adat terhitung sejak 15 Juli 2021 sampai batas waktu yang disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karo.

Menurut Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo, bahwa kesehatan dan keselamatan seluruh warga daerah ini merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pelarangan pesta adat di seluruh jambur Kabanjahe, Berastagi maupun Jambur Gerga Tigapanah serta himbauan pelaksanaan ibadah secara daring.

“Mari patuhi protokol kesehatan, sehingga kita bisa cepat mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari pandemic Covid-19,” ujarnya kepada Redaksi Karosatuklik.com, Sabtu (3/7/2021) Pukul 17.00 WIB di Kabanjahe. (R1)