CPNS Juga Dapat THR, Tapi Cuma 80% dari Gaji Pokok

Nasional1734 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah memastikan akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun ini. Besaran THR yang diberikan mencapai 100%.

Lau bagaimana dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS)?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, CPNS juga akan mendapatkan THR dan juga Gaji ke-13.

“Siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13, pertama ada PNS dan calon PNS, kedua ada PPPK. Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak,” kata Menteri Anas dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Meski demikian, nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok. Ketentuan ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS,” tulis dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Untuk waktu pencairan THR bagi CPNS tersebut dilaksanakan paling cepat H-10 Lebaran, khususnya di hari kerja.

Anggaran yang Disiapkan

Sedangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat, anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) pusat maupun daerah mencapai Rp 48,7 triliun. THR tersebut dibayarkan paling cepat pada H-10 lebaran Idulfitri.

“Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp 48,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta. (Liputan6.com)