KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Langsung Ditahan

Headline7969 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Salah seorang tersangka adalah Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK, Achmad Fauzi.

Selain Fauzi, KPK juga menetapkan Hengki yang merupakan pencetus ‘Lurah’ di tiga cabang rutan KPK.

Direktur Penindakan KPK Asep Guntur menyebut, pungli tersebut terjadi sekitar 2019, di mana dilakukan pertemuan terlebih dahulu. Di antaranya adalah mantan PLT kepala cabang rutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR) termasuk Hengki dan tiga pegawai KPK lainnya.

Dalam pertemuan tersebut mereka sepakat untuk menunjuk ‘Lurah’ untuk mengkoordinir pungli di tiga rutan cabang KPK.

“Memerintahkan MR (Muhammad Ridwan, petugas rutan) sebagai ‘Lurah’ di Rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris, petugas rutan) sebagai ‘Lurah’ rutan cabang KPK pada gedung merah putih, dan SH (Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan petugas rutan) di rutan cabang KPK gedung ACLC,” ucap Asep saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 Asep menyebut Hengki bersama dengan 14 tersangka lainnya dapat meraup untung hingga Rp6,3 miliar.

“Masih akan direkam penulisan serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” jelas Asep.

Untuk keperluan penyidikan para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dimulai dari 15 Maret hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK Usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terancam bakal dipecat.

Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri mengatakan proses pemecatan tersebut setelah melalui proses sanksi oleh tim pemeriksaan Inspektorat KPK yang terdiri dari Sekjen, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.

“Menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin. Disitulah baru kemudian diterapkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan misalnya pemecatan,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Adapun saat ini untuk 90 pegawai itu bakal segera dieksekusi sanksinya berdasarkan putusan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka.

“Mekanisme hukumnya harus dibaca secara utuh. Keputusan Dewas itu selain menghukum permohonan maaf atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Juga menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin,” ucap Ali.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan 90 pegawai KPK yang terlibat skandal pungli rutan KPK terbukti secara sah bersalah.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 90 pegawai tersebut terbagi dalam enam kluster. Mereka dijatuhi sanksi diantaranya sanksi berat dan diserahkan ke KPK.

“Penjatuhan sanksi berat 78 terperiksa, 12 lainnya diserahkan ke KPK,” kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Kamis (15/2/2024).

Dewas: 90 Persen Tahanan Rutan KPK Setor Pungli

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal pungli yang terjadi di rutan KPK. Dalam kasus tersebut, hampir semua tahanan KPK terlibat dalam skandal itu.

“Bisa dikatakan 90 persen memberikan (pungli)”, kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers, Kamis (15/2/2024).

Uang tersebut diberikan dari tahanan KPK yang diakomodir oleh salah seorang tahanan yang dianggap dituakan atau disebut sebagai ‘korting’. Uang tersebut diberikan baik secara tunai maupun non-tunai.

“Berdasar pengakuan mereka, bahkan banyak penyerahannya itu secara tunai, tapi jumlah sementara itu adalah lebih dari Rp6 miliar yang diterima 90 orang yang telah dijatuhi sanksi,” beber Albertina.

Namun demikian, masih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih. Mereka adalah orang-orang yang hanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

“Yang enggak ngasih ada, karena enggak semuanya mampu, misalnya yg cuma ajudan, pegawai outsourcing dan lain-lain,” ujar dia. (Merdeka.com)

Komentar